Berita Utama Bekasi Satu

Kemendagri Minta Aturan WFH Pemkot Bekasi hari Rabu Diubah

01 April 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu dipastikan layu sebelum berkembang. Regulasi lokal tersebut disinyalir akan gugur menyusul terbitnya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan WFH serentak secara nasional setiap hari Jumat.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, Raden Gani Muhamad menegaskan, hierarki ketatanegaraan mengharuskan pemerintah daerah tunduk pada aturan di atasnya.

Kebijakan nasional ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 yang diteken langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dan efektif berlaku mulai Rabu (01/04/26).

“Kebijakan ini bersifat perintah dari pusat kepada gubernur, bupati, maupun wali kota. Kalau ada pemerintah daerah yang sudah menerbitkan kebijakan WFH lebih dulu, maka dengan sendirinya harus menyesuaikan,” tegas Gani melalui keterangan resminya, Rabu (01/04/26).

Gani menambahkan, instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait efisiensi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan energi.

“Diharapkan setiap pemerintah daerah tunduk dan patuh dengan adanya seruan kebijakan dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

Pemkot Bekasi Harus Revisi Jadwal

Pernyataan Kemendagri ini ibarat “kartu merah” bagi Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah menyusun skenario WFH pada hari Rabu yang rencananya akan diberlakukan pekan depan.

“Jadi kita baru saja melakukan evaluasi, kemudian melihat perkembangan kearifan lokal yang ada di Kota Bekasi. Sementara kita akan Minggu depan setiap Rabu kita akan tetapkan sebagai WFH,” ujar Tri dalam keterangannya pekan lalu, Jumat (26/03/26).

Meski harinya harus digeser menjadi Jumat mengikuti pusat, skema operasional yang dirancang Pemkot Bekasi sejatinya sudah sejalan dengan semangat penghematan energi.

Tri menyebut, kuota WFH dibatasi 50 persen khusus untuk pegawai administrasi. Sementara bagi pegawai yang tetap Work From Office (WFO), Pemkot Bekasi akan memadatkan penggunaan ruang kerja.

“Termasuk pola kerjanya, kalau dia 50 persen meminimalisasi jumlah ruangan yang digunakan. Contoh ruangan para kepala bidang itu nanti harus berkumpul, jadi satu dengan kepala dinas. Sehingga tidak berpencar di ruangan masing-masing, dan itu kami rancang untuk mengurangi tingkat penggunaan AC, lampu, dan sebagainya,” papar Tri.

Kebijakan WFH ini dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik. Tri menekankan bahwa sektor esensial seperti rumah sakit, petugas pengatur lalu lintas, Satpol-PP, hingga dinas kebersihan tidak termasuk dalam skema WFH dan wajib beroperasi penuh di lapangan.

Kini, Pemkot Bekasi hanya perlu merevisi kalender pelaksanaan WFH agar selaras dengan ketukan palu dari pemerintah pusat.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: