Berita Utama GoBekasi

Kepala Satpol PP Segera Dipanggil Soal Dugaan Pelecehan, Harris Bobihoe Tegaskan Hal Ini …

30 June 2026 Administrator Desa

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi segera memanggil Kepala Satpol PP Kota Bekasi terkait dugaan kasus asusila yang belakangan menjadi sorotan publik. Pemanggilan dilakukan sebagai langkah awal untuk mengklarifikasi informasi yang beredar sebelum menentukan tindak lanjut.

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, mengatakan hingga saat ini Pemkot Bekasi belum menerima laporan resmi dari pihak yang mengaku menjadi korban. Informasi yang diterima masih sebatas pemberitaan yang beredar di media.

“Sampai saat ini kita belum bertemu dengan ybs, tidak ada pelaporan secara resmi, itu baru media aja yang beredar. Insyaallah akan segera kita panggil, dan segera kita panggilkan dan bicarakan dari temen-temen Asda 1, 2, 3 dan Itko dan BKPSDM untuk mengambil langkah-langkah awal,” ujar Harris.

Menurutnya, Pemkot Bekasi akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar proses klarifikasi berjalan objektif.

“Kita akan panggil yang bersangkutan, kata ini yang beredar kata orang kata orang. Kita belum langsung bertemu kepada yang bersangkutan yang merasa dilecehkan, segera kita panggil,” katanya.

Harris menyebut rapat internal telah digelar untuk membahas langkah penanganan kasus tersebut. Pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Segera kita rapatkan. Mungkin besok (hari ini) udah bisa kita panggil,” ucapnya.

Terkait wacana penyelesaian melalui sumpah pocong yang sempat disampaikan oleh pihak terlapor, Harris menegaskan hal itu bukan mekanisme yang akan ditempuh Pemerintah Kota Bekasi.

“Ya silahkan aja, makanya kedua belah pihak harus didudukan. Kita panggil satu-satu untuk klarifikasi, sejauh mana tingkat pelecahannya,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut sumpah pocong bukan bagian dari syariat Islam, Harris menegaskan Pemkot Bekasi akan mengedepankan proses pemeriksaan sesuai aturan.

“Itu kan baru muncul dari ucapan yang bersangkutan. Saya rasa tidak akan dilakukan. Pemkot Bekasi tidak mungkin akan melakukan sumpah pocong, secara keadilan kita akan coba upaya, kita investigasi dengan benar. Saya rasa cukup sumpah Qur’an aja cukup,” katanya.

Harris menegaskan, apabila hasil klarifikasi dan pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut, maka Pemkot Bekasi akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada aturannya kan di Aparatur Pemerintah Daerah. Bagaimana seorang ASN melakukan pelanggaran itu ada tindakan-tindakan secara kategori sedang, berat atau ringan. Kalau ada indikasi pelanggaran yang sengaja, itu ada tindakan yang keras nantinya,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Bekasi – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bergerak cepat merespons isu…

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah…

Bekasi – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras…

Bekasi – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi menggeber ratusan proyek…

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kembali menggelar Job Fair 2026 pada…

Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: