BEKASISATU, KOTA BEKASI – Babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi memasuki fase penuntutan. Mantan Kepala Dispora, Ahmad Zarkasih (AZ), dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/26).
Tuntutan ini dinilai cukup berat oleh tim kuasa hukum, mengingat terdakwa diklaim telah kooperatif mengembalikan kerugian negara sebelum penyidikan dimulai.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, AZ tidak sendirian. Dua terdakwa lain dalam berkas terpisah juga menerima tuntutan berbeda. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad AR (MAR), dituntut 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, Ahmad Mustari (AM), mendapat tuntutan sama dengan Zarkasih, yakni 2 tahun penjara.
Kuasa Hukum AZ, Yoga Gumilar, merespons langsung tuntutan tersebut. Meski menghormati hak JPU, ia menyayangkan lamanya tuntutan mengingat itikad baik kliennya.
“Klien kami sudah mengembalikan uang. Bahkan pengembalian itu dilakukan sebelum proses penyelidikan berjalan,” tegas Yoga saat dikonfirmasi usai persidangan.
Yoga menilai fakta pengembalian kerugian negara seharusnya menjadi pertimbangan yang lebih meringankan. Ia memastikan akan menuangkan keberatan tersebut dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
“Kami selaku kuasa hukum sangat menghormati perspektif rekan jaksa. Namun, kami juga punya perspektif lain yang akan kami sampaikan dalam pembelaan,” tambahnya.
Duduk Perkara: Proyek Rp 10 Miliar
Kasus ini bermula dari pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 dengan nilai total nyaris Rp 10 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Bekasi senilai Rp 4,97 miliar dan Dana Bagi Hasil Pajak senilai Rp 4,95 miliar.
Berdasarkan audit Inspektorat Kota Bekasi per 7 Juli 2025, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,39 miliar.
Menariknya, Yoga menyoroti bahwa dalam tuntutan yang dibacakan, JPU tidak lagi menekankan soal “persentase” aliran dana yang sempat muncul dalam dakwaan awal.
“Terkait persentase-persentase itu tidak ada (dalam tuntutan). Itu mungkin ada di dakwaan, tapi tidak menjadi penekanan dalam tuntutan ini,” jelas Yoga.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor. Kini, nasib eks Kadispora tersebut bergantung pada pertimbangan Majelis Hakim yang diharapkan bersikap objektif dalam memvonis perkara ini.
“Kami sangat optimis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan bijaksana,” pungkas Yoga.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli