Berita Utama Bekasi Satu

Krisis Guru, Nasib Honorer di Kota Bekasi Tunggu Keputusan Pusat

18 May 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Sektor pendidikan di Kota Bekasi tengah dihadapkan pada dilema serius. Di satu sisi, banyak sekolah negeri mengalami krisis tenaga pendidik. Di sisi lain, nasib ratusan guru honorer yang selama ini menjadi penyelamat kini diselimuti ketidakpastian.

Kondisi ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang membatasi masa penugasan guru honorer non-ASN di sekolah negeri maksimal hanya sampai 31 Desember 2026.

Menyikapi aturan baru dari pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan bahwa tenaga pengajar berstatus honorer saat ini masih menjadi ujung tombak agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak lumpuh.

Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Wijayanti, secara blak-blakan mengakui kondisi riil di lapangan. Menurutnya, masalah kekurangan guru tidak bisa serta-merta diselesaikan dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena daerah terbentur aturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

“Kita tidak memungkiri bahwa di lapangan, banyak sekali guru honorer ini yang sangat kita butuhkan keberadaan mereka,” ujar Wijayanti dikutip Senin (18/05/26).

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa angka kebutuhan guru sangat dinamis setiap tahunnya, mengikuti jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang purnatugas. Berdasarkan data saat ini, terdapat sekitar 500 guru honorer yang mengajar di tingkat SD dan sekitar 20 orang di tingkat TK.

“Tahun ini saja ada sekitar 282 guru yang pensiun. Akibatnya, ada kelas yang dirangkap oleh guru lain, atau sekolah terpaksa merekrut guru honorer untuk menutupi kekosongan pengajar,” ungkapnya.

Meski dibayangi batasan waktu akhir tahun 2026, Wijayanti meminta para guru honorer tidak panik. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dirjen GTK Kemendikdasmen, SE tersebut tidak bertujuan untuk menonaktifkan tenaga pendidik secara sepihak.

“Nanti posisi guru memang hanya boleh diisi oleh ASN, yaitu PNS dan PPPK. Tapi untuk honorer yang ada sekarang skemanya seperti apa, itu sedang digodok dan kita menunggu regulasi selanjutnya dari pusat,” tambahnya.

Ancaman Penurunan Mutu PendidikanDilema nasib guru honorer ini juga memantik respons dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, membenarkan bahwa sekolah negeri tingkat SD dan SMP di wilayahnya masih kekurangan ribuan guru.

Sardi mendesak Pemkot Bekasi untuk proaktif berkonsultasi dengan kementerian terkait guna mencari jalan keluar. Menurutnya, skema pengangkatan menjadi ASN PPPK harus diperjuangkan demi menjaga stabilitas pendidikan.

“Satu sisi, kebutuhan pendidikan ini sangat penting. Jangan sampai karena dibiarkan kekurangan guru, mutu pendidikan Kota Bekasi yang awalnya sudah bagus justru menjadi turun,” tegas Sardi.

Sebagai penutup, ia berharap masa pengabdian para pahlawan tanpa tanda jasa ini diapresiasi dengan solusi yang adil oleh negara, sembari mengingatkan agar mereka terus menjaga kualitas pengajaran di kelas.

“Saya kira niat mereka mengabdikan diri sebagai guru honorer ini kan sebuah hal yang baik, terlepas dari aturan yang membatasi. Kami berharap guru honorer ini juga tetap profesional dalam mengajar,” pungkasnya.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: