Infobekasi.co.id – Peradilan adat Toraja menjatuhkan vonis sanksi adat kepada komika Pandji Pragiwaksono dalam sidang yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla’, Tana Toraja, Selasa (10/02/2026). Pandji dinyatakan bersalah, dan wajib menyediakan satu ekor babi serta lima ekor ayam sebagai bentuk penebusan kesalahannya.
Sidang adat dipimpin oleh pemuka adat, dan disaksikan oleh perwakilan dari 32 lembaga adat se-Toraja. Komika berkepala plontos ini didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Hukuman ini untuk mempertanggungjawabkan materi stand-up comedy-nya yang dinilai melanggar norma, dan menyinggung kehormatan masyarakat adat Toraja.
Majelis Hakim Adat, Sam Barumbun, menegaskan, sanksi ini bersifat mengikat sebagai upaya pemulihan keseimbangan kosmos yang terganggu.
“Pengorbanan hewan tersebut adalah simbol pemulihan hukum dan pembersihan atas kesalahan yang terjadi sebelumnya,” tegas Hakim Adat, Sam Barumbun, dikutip infobekasi.
Proses hukum diawali dengan ritual Mekkasala sebagai pembuka pengakuan salah. Setelah itu, Pandji harus melewati sesi pemeriksaan yang intens, di mana para tokoh adat mencecar dan memberikan pandangan hukum adat terkait dampak dari ucapan sang komika di ruang publik.
Editor : Dede Rosyadi
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli