Berita Utama Bekasi Satu

LHKPN KPK: Harta Wali Kota Bekasi Meroket, Wakil Murni Tanpa Utang

12 April 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 menunjukkan hal yang menarik. Di Kota Bekasi, transparansi keuangan dua pucuk pimpinannya usai setahun menjabat sejak Pilkada 2024 menunjukkan profil finansial yang sangat kontras.

Berdasarkan publikasi resmi dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mencatatkan lonjakan aset yang signifikan, namun masih diwarnai catatan kewajiban (utang). Di sisi lain, Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe memperlihatkan kenaikan harta yang landai namun memiliki rekam jejak finansial tanpa lilitan utang.

Merujuk pada data per 31 Desember 2025, total kekayaan bersih Tri Adhianto menembus Rp15.730.500.223. Angka ini meroket sebesar Rp3.550.586.059 dibandingkan saat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu melaporkan hartanya di awal pencalonan pada 16 Februari 2024 (Rp12.179.914.164).

Secara rinci, Tri Adhianto memiliki aset kotor—berupa harta bergerak, kas, setara kas, dan harta lainnya—yang totalnya mencapai Rp17.267.595.142. Kendati demikian, kekayaan tersebut terpotong oleh beban utang pribadi yang dilaporkan mencapai Rp1.537.094.919.

Pemandangan berbeda tersaji pada laporan Wakil Wali Kota Bekasi. Melalui laporan terbarunya ke KPK per 10 Februari 2026, kekayaan Abdul Harris Bobihoe tercatat hanya naik tipis sebesar Rp39.151.108.

Kini, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Barat tersebut mengantongi total kekayaan sebesar Rp3.748.073.937 (naik dari sebelumnya Rp3.708.922.829 per 31 Desember 2024). Menariknya, seluruh aset Bobihoe yang terdiri dari harta bergerak dan kas tersebut berstatus murni, karena ia dilaporkan sama sekali tidak memiliki utang.

Keterbukaan informasi keuangan dari para pejabat daerah ini sejalan dengan dorongan masif dari lembaga antirasuah. Secara nasional, KPK mencatat tren yang sangat positif terkait kepatuhan LHKPN tahun 2025.

Hingga batas akhir data pada 30 Maret 2026, sebanyak 393.922 pejabat (91,23 persen) dari total 431.785 wajib lapor di seluruh Indonesia telah menyampaikan laporan kekayaannya.

Seperti diketahui, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi tingginya partisipasi ini, meski institusinya masih menyoroti sejumlah pejabat publik yang mangkir dari batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2026.

“Angka ini mencerminkan peningkatan kesadaran pejabat publik terhadap pentingnya transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” tegas Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (31/03/26) lalu.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: