Berita Utama Bekasi Satu

Mengintip Dapur MBG Maut Aren Jaya, Masih Banyak Masalah

15 May 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Insiden kecelakaan maut yang melibatkan mobil distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Kalimantan Raya, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur pada Selasa (12/05/26) siang, berbuntut panjang.

Tragedi yang menewaskan satu pedagang kaki lima di area minimarket tersebut, kini membuka kotak pandora terkait kelayakan operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aren Jaya 2.

Mobil nahas tersebut diketahui bermarkas di SPPG Aren Jaya 2 yang beralamat di Jalan Pulau Kalimantan No. 46, Kecamatan Bekasi Timur. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan yang digunakan diduga jauh dari standar kelayakan dapur industri berskala menengah hingga besar.

Alih-alih berupa fasilitas produksi makanan yang higienis, lokasi tersebut merupakan bangunan rumah tinggal biasa.

Kondisi ini memicu sorotan tajam. Publik mempertanyakan kesesuaian operasional dapur tersebut dengan regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Lokasi tersebut sangat jauh dari kriteria kelayakan dapur SPPG yang higienis. Penggunaan rumah tinggal sebagai dapur distribusi skala masal ini terkesan dipaksakan dan mengabaikan standar,” keluh salah seorang warga sekitar yang menyoroti perizinan gedung tersebut pasca-insiden kecelakaan.

Kesenjangan dengan Standar BGNJika merujuk pada pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), spesifikasi dapur untuk program MBG tidak bisa dilakukan sembarangan.

Fasilitas ini dirancang khusus untuk memastikan efektivitas operasional serta keamanan pangan bagi siswa sekolah.Berdasarkan aturan standar, sebuah Dapur MBG wajib memiliki luas bangunan 400 meter persegi (20m x 20m) yang berdiri di atas lahan minimal seluas 800 meter persegi.

Lokasinya pun harus strategis, yakni berjarak maksimal 6 kilometer atau sekitar 30 menit waktu pengantaran ke sekolah penerima manfaat, serta dilarang berdekatan dengan area pembuangan sampah.

Lebih lanjut, fasilitas operasional di dalam dapur diwajibkan memiliki tata ruang yang ketat untuk mencegah kontaminasi silang. Beberapa area wajib tersebut meliputi area loading dan unloading barang, ruang terbuka untuk sirkulasi ventilasi, ruang distribusi pengemasan, ruang inspeksi kelayakan pangan, hingga ruang khusus pencucian bahan makanan.

Spesifikasi berlapis ini diterapkan semata-mata untuk menjamin gizi dan kesehatan masyarakat.Melihat tingginya standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, keberadaan SPPG Aren Jaya 2 kini memunculkan pertanyaan krusial.

Kelayakan perizinan dan standar keamanan pangan seperti apa yang sebenarnya dikantongi oleh fasilitas tersebut sebelum diberi mandat menyuplai makanan bagi para siswa di Bekasi Timur? Investigasi lebih lanjut dari instansi terkait kini sangat dinantikan oleh publik.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: