Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah mencuri kabel tembaga ground penangkal petir dengan cara memanjat tembok rumah korban lalu memotong kabel menggunakan tang besi.
Bekasi — Tiga remaja putus sekolah di Bekasi Utara harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri kabel tembaga ground penangkal petir milik warga. Aksi mereka bahkan sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV saat memanjat atap rumah korban.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial BM (15), I (15), dan MSP (13). Mereka ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara di wilayah Kavling Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Rabu malam (13/5/2026).
Kapolsek Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari video CCTV yang viral di media sosial memperlihatkan aksi pencurian kabel penangkal petir di kawasan Perumahan Taman Wisma Asri II, Teluk Pucung.
“Setelah mendapatkan informasi terkait identitas dan ciri-ciri pelaku yang viral di media sosial, tim langsung melakukan penyelidikan dan pencarian,” ujar AKP Tono Listianto dalam keterangan, Jumat, (15/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah mencuri kabel tembaga ground penangkal petir dengan cara memanjat tembok rumah korban lalu memotong kabel menggunakan tang besi.
Dalam aksinya, dua pelaku bertugas naik ke atap rumah untuk memotong kabel, sementara satu pelaku lainnya menunggu di bawah untuk menerima kabel hasil curian yang dilempar dari atas.
“Setelah berhasil dipotong, kabel tersebut kemudian dijual ke penampung barang rongsok,” katanya.
Polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial SN (58), yang diduga membeli kabel hasil curian tersebut. Penadah diketahui menjalankan usaha rongsokan di wilayah Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa potongan kabel tembaga ground penangkal petir dan rekaman CCTV milik warga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Saat ini ketiga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi — Kebakaran hebat melanda tiga bangunan di Jalan Irigasi, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan…
Bekasi – President University Student Council (PUSC) sukses menggelar agenda tahunan bergengsi, Campus Compass, dengan…
Bekasi – Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026 benar-benar dimanfaatkan warga untuk pulang kampung atau…
Bekasi – Libur panjang akhir pekan dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus 2026 mulai menunjukkan taringnya…
Bekasi – Ruas Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) menjadi saksi bisu masifnya pergerakan warga…
Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang anak berusia 13…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli