Berita Utama Bekasi Satu

Motif Paman Bunuh Balita di Kota Bekasi, Kesal Diganggu Main Game

30 May 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Nasib nahas menimpa seorang balita perempuan berusia 2,5 tahun berinisial A. Ia tewas secara tragis di tangan pamannya sendiri, G (18), di sebuah rumah kontrakan Omah Seruni 99, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota kini telah resmi menetapkan G sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif dan perawatan medis akibat luka percobaan bunuh diri.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, membeberkan fakta memilukan di balik aksi keji tersebut. Motif pembunuhan dipicu oleh hal yang sangat sepele: tersangka merasa kesal lantaran tangisan korban mengganggunya saat sedang bermain game di gawai. Gelap mata, G mengambil pisau dapur dan menghujani tubuh mungil keponakannya dengan puluhan tusukan.

“Hasil visum dari RS Polri yang kami dapatkan, khusus di wajah saja ada 20 tusukan, kemudian di badan ada 12. Jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban,” urai Kompol Andi kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (29/5/2026).

Tangisan Tiga Jam dan Dalih Bisikan Gaib

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban A memang tinggal bersama neneknya, M (60), dan tersangka G sejak lahir, lantaran sang ibu telah lama pergi. Pada hari kejadian, Rabu (27/5/26), sang nenek sedang bekerja dan meninggalkan keduanya di kontrakan.

Saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) menuturkan bahwa balita malang tersebut sempat menangis tanpa henti selama kurang lebih tiga jam. Biasanya, jika korban rewel, G akan meminta bantuan kakaknya yang tinggal di lantai dua. Namun nahas, pada petang itu, komunikasi tersebut tidak terjadi.

Selain amarah akibat game yang terganggu, tersangka juga melontarkan pengakuan mengejutkan kepada penyidik.

“Setelah pelaku siuman, kami lakukan pemeriksaan. Dari keterangan yang bersangkutan, walaupun berubah-ubah, ia mengakui perbuatannya dan mengaku mendapat bisikan gaib agar (korban) cepat bertemu Tuhan,” jelas Andi.

Polisi memperkirakan eksekusi keji tersebut terjadi antara pukul 18.00 hingga 19.00 WIB. Pasalnya, saat korban ditemukan pada pukul 22.00 WIB, kondisinya sudah kaku.

Observasi Kejiwaan Tersangka

Kondisi psikologis tersangka kini menjadi sorotan utama penyidik. Informasi dari pihak keluarga menyebutkan bahwa G memiliki riwayat penyakit epilepsi dan diduga mengalami depresi kronis. Remaja 18 tahun ini bahkan diketahui telah beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya sendiri.

Untuk memastikan kondisi mentalnya, polisi tengah menunggu hasil Visum et Repertum Psychiatricum (visum kejiwaan). Saat ini, G masih berada di bawah pengawasan ketat aparat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Keterangannya kadang berubah-ubah. Kami memberikan interval waktu setelah ia mengonsumsi obat hariannya. Kadang saat ditanya responsnya nyambung, kadang juga tidak,” tambah Kasat Reskrim.

Meski kondisi kejiwaannya masih diobservasi, proses hukum tetap berjalan. Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp3 miliar.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: