Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) untuk tahun 2026.
Penandatanganan berlangsung di Ruang KHR. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, dan dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru bersama jajaran.
Langkah ini dinilai sebagai strategi penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel di tengah dinamika regulasi yang semakin kompleks.
Bukan Sekadar Formalitas
Asep Surya Atmaja menegaskan, perpanjangan kerja sama ini bukan hanya agenda administratif rutin, melainkan komitmen konkret menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, dalam praktik pemerintahan, potensi persoalan hukum di bidang perdata dan TUN tidak bisa dihindari, baik terkait sengketa aset, kontrak kerja sama, hingga kebijakan publik.
Di sinilah peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi penting sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Pengamanan Aset dan Mitigasi Risiko Hukum
Ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan TUN.
Pendampingan hukum dinilai krusial untuk mengamankan aset daerah, juga meminimalkan potensi gugatan, mencegah kerugian negara serta memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum kuat.
Asep menekankan pentingnya komunikasi intensif antarinstansi agar setiap kebijakan strategis dapat dikonsultasikan sejak tahap perencanaan.
“Dengan pertimbangan hukum yang komprehensif, kita dapat mencegah risiko hukum sejak dini,” tambahnya.
Kejari: Sinergi Sudah Terbukti Efektif
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, menyatakan sinergi yang terjalin sebelumnya telah memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah.
“Sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan manfaat nyata. Ke depan, koordinasi dan konsultasi hukum akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.
Peran kejaksaan dalam ranah perdata dan TUN memang menjadi instrumen penting dalam mendukung stabilitas kebijakan pembangunan, terutama di daerah dengan dinamika investasi dan pembangunan pesat seperti Kabupaten Bekasi.
Fondasi Stabilitas Pemerintahan 2026
Sebagai kawasan industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Bekasi menghadapi kompleksitas kebijakan mulai dari pengelolaan lahan, kerja sama investasi, hingga pengamanan aset.
Perpanjangan PKS ini menjadi bagian dari penguatan sistem pencegahan (preventif) agar kebijakan tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan fondasi hukum yang diperkuat serta sinergi antarlembaga yang berkelanjutan, Pemkab Bekasi menargetkan pembangunan 2026 berjalan efektif, efisien, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Komitmen bersama ini diharapkan menjadi pijakan penting menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di Kabupaten Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi — Lambatnya proses perbaikan Jembatan Bendungan Tiu kembali menuai sorotan. Infrastruktur penghubung yang berada…
Kota Bekasi — Tragedi berdarah mengguncang kawasan Prima Lingkar Asri, Blok B4/14, Kelurahan Jatibening, Kecamatan…
Bekasi — Fenomena langka Gerhana Bulan Total akan menyapa langit Indonesia pada Selasa malam (3/3/2026)….
Kabupaten Bekasi — Kondisi Jalan Gatot Subroto Cikarang Utara memprihatinkan. Jalan yang berada di Kecamatan…
Kota Bekasi — Kematian tragis Ermanto Usman di rumahnya di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede,…
Kota Bekasi — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto secara resmi membuka kegiatan Pasar Murah Bersubsidi…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli