Berita Utama Bekasi Satu

Pendatang Baru di Kota Bekasi Terancam Hilang Hak Layanan Publik

24 March 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI- Ribuan pendatang biasanya membanjiri Kota Bekasi pasca-libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Bagi Anda yang berencana menetap di kota patriot ini, bersiaplah untuk segera mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) jika tidak ingin kehilangan hak akses layanan publik.

​Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) secara tegas mengingatkan bahwa pendatang yang bermukim satu tahun atau lebih wajib mengurus proses pindah domisili. Konsekuensinya tak main-main, mereka yang membandel dipastikan tidak bisa menikmati fasilitas daerah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

​”Jika warga pendatang tidak melakukan proses pindah kependudukan menjadi penduduk Kota Bekasi, maka tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi, seperti pendidikan, kesehatan, serta layanan sosial,” tegas Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat dalam keterangannya, Senin (23/03/26).

​Menariknya, meski sanksi administratif tersebut menanti, Pemkot Bekasi memastikan sudah tidak lagi menerapkan kebijakan razia atau Operasi Yustisi bagi para pendatang baru. Pendekatan yang digunakan pemerintah saat ini murni mengandalkan kesadaran hukum dan kemandirian masyarakat.

​”Operasi yustisi sudah tidak ada sesuai dengan Undang-undang Administrasi Kependudukan. Prinsip pelayanan saat ini memang menuntut kesadaran warga. Nantinya kita tinggal melakukan sosialisasi masif agar mereka proaktif meng-update Adminduk-nya saja,” jelas Taufiq.

​Beda Durasi Tinggal, Beda Aturan Main

​Disdukcapil Kota Bekasi memberikan dua skema pelaporan yang disesuaikan dengan rencana masa tinggal pendatang:

​Antisipasi Dokumen Hilang Pasca-Mudik

​Di sisi lain, momen arus balik kerap diwarnai dengan insiden hilangnya dokumen kependudukan fisik. Merespons hal tersebut, Taufiq mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel pintar masing-masing.

​”Dipersilahkan seluruh warga Kota Bekasi untuk segera melakukan aktivasi IKD. Ke depan, tidak ada lagi alasan KTP-el atau KK hilang maupun rusak, karena semuanya sudah diintegrasikan secara digital dalam gawai pintar,” ungkapnya.

​Ketertiban administrasi ini dinilai sangat krusial mengingat tingginya laju pertumbuhan demografi di wilayah tersebut. Merujuk pada Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi Tahun 2025, jumlah populasi di kota ini telah menembus angka 2.664.058 jiwa, angka yang diprediksi akan kembali bergeser usai momen Lebaran tahun ini.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: