Berita Utama Bekasi Satu

Perda Disahkan DPRD, ASN Pemkot Bekasi Wajib Lakukan Inovasi

20 February 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memiliki instrumen hukum baru untuk mendobrak kebiasaan kerja yang lambat. Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak lagi terjebak dalam pola kerja yang stagnan dan sektoral.

​Peringatan ini dilontarkan Tri Adhianto menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Inovasi Daerah. Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan paksaan untuk mengubah kultur birokrasi.

​“Inovasi daerah bukan sekadar program tambahan, tetapi menjadi budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kita harus berani melakukan terobosan, mempercepat pelayanan, dan menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat,” tegas Tri Adhianto, dikutip dari laman resmi Pemkot Bekasi, Kamis (18/02/25).

​Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Patriot ini menyoroti kebiasaan perangkat daerah yang kerap berjalan sendiri-sendiri. Ia menuntut agar inovasi yang dilahirkan nantinya memiliki dampak yang nyata, terukur, dan bisa langsung dirasakan oleh warga.

​Inovasi tersebut, kata Tri, menjadi kunci utama untuk mengerek daya saing Kota Bekasi di tengah gempuran era globalisasi, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

​“Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk meninggalkan ego sektoral. Mari kita perkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, karena hanya dengan sinergi kita bisa membawa Kota Bekasi melompat lebih jauh,” imbaunya dengan tegas.

​Sebagai informasi, Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inovasi Daerah ini sebelumnya telah resmi disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, yang sekaligus menandai pembukaan masa sidang tahun anggaran 2026. Rapat krusial tersebut dihadiri lengkap oleh pimpinan dan anggota dewan, jajaran Sekretariat Daerah, pejabat eselon II dan III, hingga para camat dan lurah se-Kota Bekasi.

​Payung hukum terkait inovasi ini sendiri memiliki pijakan yang kuat. Regulasi ini merupakan turunan langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya pada Pasal 286 yang mendorong pemerintah daerah berinovasi demi mendongkrak kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: