Berita Utama Bekasi Satu

Polemik SK MWC NU Bekasi Timur: Pleno Ketua Malah Rombak Pengurus

19 April 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Internal Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Bekasi Timur tengah diguncang prahara. Penerbitan Surat Keputusan (SK) serta pelantikan kepengurusan baru disinyalir menabrak Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU dan memicu gelombang protes dari internal organisasi.

​Persoalan ini mencuat setelah rapat pleno yang awalnya diagendakan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan ketua, justru berujung pada perombakan total (reshuffle) seluruh jajaran pengurus.

​Wakil Bendahara MWC NU Bekasi Timur, Topik Hidayat, S.E., mengendus adanya ketidakberesan dalam mekanisme organisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, pleno memiliki batasan kewenangan yang jelas, terutama saat terjadi kekosongan kepemimpinan karena ketua sebelumnya dipromosikan ke tingkat cabang.

​”Ini kan bukan Konferensi Cabang (Konfercab). Berdasarkan Perkum PBNU, fungsi pleno itu hanya mengganti ketua yang kosong, bukan malah merombak total pengurus. Kenapa pengurus yang lain ikut diganti? Ini jelas-jelas melanggar aturan main organisasi,” ujar Topik saat dikonfirmasi, Sabtu (18/04/2026).

​Topik, yang juga aktif sebagai Protokoler Banser Kota Bekasi, menilai ada upaya sistematis atau rekayasa jabatan untuk kepentingan kelompok tertentu. Ia menyayangkan langkah tersebut karena berdampak pada didepaknya sejumlah tokoh agama dan kader militan yang selama ini berkhidmat di NU.

​”Sangat menyakitkan. Mereka yang notabene-nya para Kyai, Ustadz, hingga kader Banser justru diperlakukan tidak adil dan disingkirkan dengan cara yang menabrak aturan. Ada agenda apa di balik ini? Apakah ini demi mengamankan kursi untuk saudara Usman SBG selaku Ketua MWC?” cecar Topik dengan nada kecewa.

​Tak hanya menyasar internal MWC, kritik tajam juga dialamatkan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bekasi. Pihak PCNU dipertanyakan kredibilitasnya karena dianggap melegalkan produk hukum (SK) yang cacat prosedur.

​”Kami bertanya-tanya, mengapa PCNU Kota Bekasi mau mengesahkan ini? Apakah jajaran cabang tidak membaca atau memang tidak paham isi Perkum? Atau jangan-jangan ada faktor lain yang membuat mereka menutup mata?” ungkapnya lebih lanjut.

​Situasi ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi marwah organisasi di mata nahdliyin. Topik mendesak adanya koreksi total agar dinamika internal NU tetap berjalan di atas rel regulasi yang sah.

​”Bagaimana NU bisa maju kalau di internal sendiri sering terjadi ‘tabrak lari’ terhadap regulasi yang dibuat sendiri? Ini harus segera dibenahi agar tidak merusak organisasi ke depannya,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diunggah, awak media telah berupaya menghubungi pihak PCNU Kota Bekasi untuk meminta klarifikasi terkait polemik SK kepengurusan MWC NU Bekasi Timur tersebut. Namun, pihak PCNU belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran Perkum ini.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: