BEKASISATU, KOTA BEKASI – Kasus dugaan perundungan (bullying) di lingkungan SMA Negeri 2 Kota Bekasi kian berlarut dan memasuki babak baru yang mengejutkan. Usai dipolisikan dan diisukan mendapat tuntutan ‘uang damai’ hingga Rp200 juta, seorang siswa kelas XI berinisial EQ resmi melakukan perlawanan dengan melaporkan balik kakak kelasnya, AN, ke Polres Metro Bekasi Kota.
Langkah hukum bernomor LP/B/1239/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA tertanggal 8 April 2026 ini dipicu oleh guncangan psikologis berat yang dialami EQ.
Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, membeberkan bahwa kliennya tidak hanya menderita akibat perundungan verbal yang diterimanya sejak lama, tetapi juga tertekan oleh nominal materi yang dikabarkan diminta oleh pihak pelapor pertama.
“Hal ini mengganggu psikologis anak. EQ sempat takut berangkat sekolah, karena membayangkan dampak luar biasa ke depannya,” tegas Fauzi saat dikonfirmasi, Senin (13/04/26).
Fauzi memutar balik kronologi kejadian puncak yang meletus di kantin sekolah pada Februari 2026 lalu. Menurutnya, insiden fisik tersebut bukanlah murni penyerangan, melainkan bentuk pertahanan diri kliennya. Saat itu, EQ bermaksud meminta klarifikasi atas perundungan yang terus ia terima dari AN, namun justru direspons dengan tindakan kekerasan non-verbal.
Pihak EQ sangat menyayangkan kasus ini berujung pada pemanggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada akhir Maret lalu. Padahal, perselisihan antarsiswa ini sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Mengonfirmasi insiden yang mencoreng dunia pendidikan tersebut, Humas SMAN 2 Kota Bekasi, Eva Rosseptiana, menegaskan bahwa sekolah tidak memberikan toleransi terhadap aksi perundungan dan telah menempuh langkah mediasi sedari awal.
“Kami sudah memediasi siswa melalui wali kelas dan guru BK. Ke depan, ini menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih intens melakukan pemantauan, termasuk melalui CCTV,” jelas Eva.
Menyoroti nasib masa depan dan kesehatan mental kedua pelajar, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi segera mengambil tindakan cepat.
Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengedepankan pendekatan restorative justice.
“Kami tidak mencari siapa yang salah, melainkan mencari solusi terbaik agar anak-anak ini bisa kembali bersekolah dengan tenang agar kasus ini tidak berlarut-larut,” pungkas Novrian.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli