Berita Utama Bekasi Satu

Polres Kota Bekasi Sita 2 Kg Ganja di Matraman, Aktor Utama Diburu

25 February 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Jaringan peredaran gelap narkotika antarkota kembali digulung jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Dalam operasi lintas wilayah tersebut, polisi tak hanya menyita barang bukti ganja seberat lebih dari 2 kilogram, tetapi kini tengah memburu bandar utama penyedia barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan intensif petugas terkait adanya indikasi transaksi narkoba di titik perbatasan antara Kota Bekasi dan Jakarta Timur. Penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 Sub 1 pimpinan Ipda Dwi Bayu Prihartono akhirnya membuahkan hasil.

Petugas sukses meringkus seorang pemuda berinisial GAG (26) di kawasan Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, pada Minggu (22/02/26) malam.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa tersangka tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar di tangannya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dalam kemasan presan dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar 2 kilogram lebih,” terang Kompol Untung kepada wartawan, Rabu (25/02/26).

Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GAG bernyanyi dan mengaku mendapatkan paket ganja kemasan coklat tersebut dari seseorang berinisial I, yang diketahui berdomisili di wilayah Jakarta Timur.

Polisi kini bergerak cepat memutus rantai pasokan tersebut. Identitas pemasok berinisial I telah dikantongi dan resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diburu.

Atas perbuatannya memuluskan laju peredaran narkotika, pemuda 26 tahun tersebut harus mendekam di balik jeruji besi. GAG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengacu pada penyesuaian UU Nomor 1 Tahun 2026, pelaku terancam hukuman pidana maksimal yang sangat berat.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: