Infobekasi.co.id – Jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi melakukan penggerebekan di wilayah Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang diduga selama ini dikenal sebagai basis peredaran obat keras. Operasi senyap ini digelar untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah tersebut.
Operasi yang dilakukan pada Senin (6/4/2026) ini melibatkan personel gabungan dari Satuan Polisi Wanita (Polwan), Reserse Narkoba, Samapta, dan fungsi terkait lainnya. Metode yang digunakan berupa pemantauan tertutup, penyelidikan intensif, hingga penindakan langsung terhadap oknum yang terindikasi terlibat.
“Operasi ini wujud komitmen kami memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal dengan menyasar wilayah yang selama ini dikenal sebagai titik rawan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni dilansir Antara, Senin (6/4/2026).
Dari hasil penggerebekan di beberapa titik lokasi, polisi menyita barang bukti antara lain; 920 butir Tramadol, 23 butir Alprazolam, 6 butir Tramadol dan 2 butir Hexymer, 25 butir Tramadol tambahan. Selain itu, uang tunai Rp50.000 diduga hasil penjualan juga disita polisi.
Dua orang sebagai tersangka sudah ditetapkan. Sementara itu, dua pelaku lain berinisial A dan M masih dalam pengejaran. Dalam pengembangan kasus di Klaster Kendua, petugas juga mengamankan dua pengendara motor yang membawa obat keras. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia.
Kombes Sumarni menegaskan, pihak kepolisian Metro Bekasi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba dan barang haram lainnya di wilayah Bekasi.
“Tidak ada kata gentar. Kami akan terus bergerak, membongkar dan menindak tegas setiap bentuk peredaran tramadol, hexymer dan obat keras lain. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tandasnya.
Polres Metro Bekasi juga meminta masyarakat turut berperan aktif melaporkan informasi melalui Program Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK), Call Center Polri 110, atau layanan pengaduan 24 jam.
“Diharapkan kawasan ini dapat terbebas dari peredaran obat keras serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kombes Sumarni.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli