BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) mengambil langkah tegas dengan menertibkan puluhan bangunan liar (bangli) yang memakan bahu lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur tepatnya Jalan Nonon Sonthanie.
Langkah penertiban ini dieksekusi guna mengakselerasi proyek pembangunan infrastruktur jalan dan drainase di kawasan tersebut.
Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan bahwa total panjang area penertiban mencapai satu kilometer. Meski demikian, sebagian masyarakat telah kooperatif membongkar tempat usahanya sendiri sebelum alat berat diturunkan.
“Sebagian warga sudah berinisiatif melakukan bongkar mandiri. Hari ini, sisa target kami adalah 72 bangunan permanen yang memakan lahan sepanjang 650 meter,” tegas Arief Maulana, Rabu (22/04/26)
Arief merinci, puluhan bangunan tanpa izin tersebut tersebar di wilayah RT 03, 05, 06, dan RT 010 yang seluruhnya masuk ke dalam area RW 02, Kelurahan Bekasi Jaya. Eksekusi ini, kata Arief, ditargetkan rampung dalam waktu singkat sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.
“Rencana pembongkaran ini dilaksanakan sesuai dengan surat perintah dari Wali Kota Bekasi dan kami beri target waktu dua hari pelaksanaannya. Rencananya, sesudah diratakan bangunan liarnya, di lokasi ini mau dibangun jalan dan sistem drainase untuk kelanjutan proyek Jalan Nonon Sonthanie,” papar Arief.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan soal legalitas lahan. Menurut Arief, warga yang selama ini menduduki area tersebut tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum, sehingga pemerintah berhak melakukan pengambilalihan aset demi kepentingan umum.
“Bangunan-bangunan ini dipastikan tidak memiliki kepemilikan tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan yang mereka tempati memang tanahnya punya PJT II,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Bekasi sejatinya tidak melakukan pembongkaran secara mendadak. Pihak Distaru memastikan prosedur peringatan telah berjalan sesuai aturan administrasi yang berlaku, kendati sempat ada negosiasi dari warga terdampak.
“Proses pemberitahuan pembongkaran sudah sesuai tahapan yang berlaku. Memang sempat ada permohonan dari warga agar penertiban dilakukan setelah Lebaran, namun kami harus tetap menjalankan instruksi pimpinan dan melanjutkan tahapan demi kelancaran pembangunan kota,” pungkas Arief Maulana.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli