BEKASISATU, KOTA BEKASI – Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada kuartal pertama tahun 2026 terpantau masih lesu. Hingga memasuki awal April, realisasi penerimaan pajak baru menyentuh angka Rp62 miliar, yang berarti baru merepresentasikan 10 persen dari total target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berdalih, tersendatnya serapan PBB ini dipicu oleh pergeseran prioritas pengeluaran masyarakat. Tingginya angka kebutuhan konsumsi warga selama bulan suci Ramadan dan momentum Hari Raya Idulfitri disinyalir menjadi alasan utama penundaan pembayaran pajak.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Hendrik Kurniawan, tidak menampik kondisi capaian yang masih tertinggal jauh dari target tersebut. Kendati demikian, ia menilai situasi perlambatan di awal tahun ini sebagai tren yang masih dalam ambang batas wajar.
“Ya salah satunya yaitu karena berbarengan dengan Ramadan dan Idulfitri, jadi kemungkinan masyarakat fokus ke kebutuhan hari raya. Tapi animo tetap tinggi,” ujar Hendrik di Bekasi, Selasa (07/04/26).
Pihak Bapenda meyakini bahwa tren penundaan pembayaran ini hanya bersifat sementara dan bertumpu pada daya beli masyarakat yang sedang terkonsentrasi untuk perayaan hari besar keagamaan. “Kita tunggu sampai akhir April nih, Bang. Insyaallah bisa naik signifikan di bulan April,” tambahnya.
Demi menyiasati rendahnya realisasi PAD tersebut dan mempercepat laju pelunasan, Pemkot Bekasi sebenarnya tengah memberlakukan berbagai instrumen stimulus pajak. Insentif ini diberikan secara berjenjang, mulai dari diskon 29 persen untuk tagihan di bawah Rp100.000, diskon 10 persen (Rp100.000-Rp500.000), diskon 5 persen (Rp500.000-Rp2.000.000), diskon 3 persen (Rp2.000.000-Rp5.000.000), hingga potongan 2 persen untuk ketetapan di atas Rp5.000.000.
Sebagai upaya sapu bersih piutang daerah, Pemkot juga merilis kebijakan penghapusan sanksi dan diskon pokok pajak hingga 87 persen bagi tunggakan tahun 1994-2020. Fasilitas pemutihan ini dapat dinikmati dengan syarat wajib pajak telah melunasi tagihan periode 2021-2026. Seluruh program stimulus ini diharapkan mampu memecah kebuntuan realisasi PAD sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 April 2026.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli