Berita Utama Info Bekasi

Respons Keluhan Warga, Plt Bupati Bekasi Bubarkan TPS Ilegal Beroperasi Belasan Tahun

14 April 2026 Administrator Desa

Infobekasi.co.id – Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, akhirnya ditindaklanjuti setelah bertahun-tahun beroperasi dan menjadi keluhan warga. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turun langsung ke lokasi guna memastikan penutupan lokasi tersebut.

Lokasi pembuangan berada di wilayah RT 01/06 dan RT 05/05 ini diketahui telah berjalan selama belasan tahun. Selama beroperasi, lokasi ini kerap dikeluhkan warga sekitar lantaran menimbulkan bau menyengat, dan dampak pencemaran mengganggu kesehatan serta kenyamanan lingkungan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Asep Surya Atmaja memerintahkan agar aktivitas pembuangan di lokasi itu segera dihentikan dan seluruh tumpukan sampah segera dievakuasi oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini,” tegas Asep di lokasi, Selasa (14/4).

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyebut, kondisi pengelolaan sampah saat ini sudah dalam kategori darurat. Sebab itu, penutupan lokasi ini menjadi langkah awal sembari mencari solusi pengelolaan yang lebih jelas aturan mainnya. Pihaknya membuka peluang usaha serupa asalkan memenuhi syarat administrasi dan tidak merusak lingkungan.

“Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silakan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan, dan perizinannya harus jelas. Nanti kita koordinasikan dengan dinas terkait,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tengah menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengolahan sampah menjadi bahan baku industri maupun energi listrik, termasuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), sebagai upaya jangka panjang penanganan sampah di Bekasi.

Sementara itu, Camat Tambun Utara, Najmudin, membenarkan, aktivitas pembuangan di lokasi tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjabat. Pihaknya akan memastikan lokasi tersebut bersih dan diawasi agar tidak kembali difungsikan secara ilegal.

“Nanti sampahnya diangkut, kemudian kita lakukan pengawasan. Kalau masih ada yang membuang sampah sembarangan, tentu akan dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk penindakan sesuai aturan,” ungkap Najmudin.

Ia menambahkan, jika ke depannya ada pihak yang ingin mengelola lokasi tersebut secara resmi dan memiliki izin lengkap, hal itu masih dimungkinkan asalkan tidak merugikan warga sekitar. Pemerintah kecamatan juga akan tetap menjadi perpanjangan tangan bagi warga untuk menampung aspirasi maupun keluhan terkait masalah lingkungan di wilayahnya.

Editor : Dede Rosyadi

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: