Berita Utama Bekasi Satu

Rotasi Kejari Bekasi: 3 Kasi Resmi Diganti, Ini Nama-namanya

05 February 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Tuntutan tinggi langsung menyambut pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Usai melantik tiga Kepala Seksi (Kasi) baru, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulivia Triana Hapsari, memberikan atensi khusus pada penanganan perkara yang dinilai lebih kompleks dibanding wilayah lain.

Peringatan tegas ini terutama ditujukan bagi bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sulivia menekankan bahwa karakteristik wilayah Kota Bekasi menuntut kecepatan dan responsivitas ekstra dalam penindakan hukum.

“Tantangan tugas ke depan cukup besar mengingat kondisi dan karakteristik wilayah yang berbeda dibandingkan dengan daerah sebelumnya. Oleh karena itu, dibutuhkan kecepatan dalam bertindak serta penanganan perkara yang responsif,” tegas Sulivia dalam sambutannya di Aula Kejari Kota Bekasi, Kamis (05/02/26).

Dalam rotasi jabatan kali ini, Febriyanto Ary Kustiawan, S.H., M.Si. resmi menjabat sebagai Kasi Pidsus, menggantikan posisi sebelumnya sebagai Kasi Intel Kejari Purwakarta. Sulivia meminta Febriyanto segera beradaptasi dan membangun koordinasi solid untuk mendongkrak kinerja tim.

Selain Pidsus, sorotan juga tertuju pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Posisi ini kini diisi oleh Irfano Rukmana Rachim, S.H., M.H., mantan Kasi Pidsus Kejari Lebak. Beban berat ada di pundak Irfano, mengingat Datun Kejari Kota Bekasi memegang rekor sebagai salah satu yang terbaik di Jawa Barat.

“Prestasi tersebut harus dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan dengan dukungan kerja tim yang optimal dan profesional,” ujar Sulivia.

Sementara itu, Anggi Anggala T., S.H., M.H., yang sebelumnya bertugas di Kejari Tanjung Jabung Timur, kini memegang kendali sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). Sektor ini dinilai krusial dalam menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sulivia mengapresiasi kinerja PAPBB yang telah empat kali melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2025 sesuai linimasa. Ia mendorong agar pengelolaan arsip dan kontribusi PNBP terus ditingkatkan sebagai indikator prestasi lembaga.

Menutup arahannya, Kajari mengingatkan seluruh pejabat, termasuk mereka yang baru pertama kali mengemban bidang tugas tersebut, untuk tetap berpegang teguh pada regulasi terbaru.

“Pahami dan laksanakan tugas sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2024. Ini landasan utama kewenangan dan tanggung jawab jabatan,” pungkasnya.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: