Berita Utama Bekasi Satu

Sekolah Tahan Ijazah di Kota Bekasi? Segera Lapor Kesini

14 June 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil sikap tegas dalam menyambut masa kelulusan sekolah tahun ini. Selain melarang keras pihak satuan pendidikan menahan ijazah siswa dengan dalih tunggakan iuran perpisahan, masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penahanan ijazah didorong untuk tidak ragu melapor ke layanan gawat darurat Call Center 112.

Langkah ini diambil menyusul maraknya keluhan orang tua murid terkait beban biaya non-akademik di setiap akhir tahun ajaran. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengingatkan bahwa sekolah dilarang menyandera hak siswa demi acara seremonial semata.

“Saat ini kita sedang memasuki masa kelulusan siswa dan juga kenaikan kelas. Untuk itu kami menyampaikan kepada setiap satuan pendidikan agar tidak membebani orang tua siswa dalam pelaksanaan kegiatan pelepasan kelulusan,” ujar Harris dalam keterangan resminya, Minggu (14/06/26).

Harris menegaskan bahwa ijazah merupakan bukti sah dan hak mutlak bagi peserta didik yang telah merampungkan masa studinya. Pihaknya tidak akan menoleransi sekolah yang menggunakan dokumen vital tersebut sebagai alat tawar menawar tagihan iuran perpisahan.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah dengan alasan belum membayar iuran untuk acara perpisahan,” tegas Harris memperingatkan.

Di sisi lain, publik merespons positif kebijakan ini, namun pengawasan di lapangan tetap menjadi kunci. Ketegasan Pemkot Bekasi harus dibarengi dengan keberanian orang tua murid untuk bersuara. Jika masih ditemukan oknum sekolah atau komite yang membandel menahan ijazah, warga tidak perlu takut.

Masyarakat dapat langsung menggunakan kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi melalui Call Center 112. Kehadiran layanan ini diharapkan bisa memberikan respons cepat dan efek jera bagi instansi pendidikan yang melanggar aturan.

Alih-alih memaksakan acara mewah yang menguras kantong, Pemkot Bekasi menginstruksikan agar tradisi pelepasan siswa dikembalikan pada esensinya dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mayoritas wali murid.

“Kegiatan pelepasan atau perpisahan sekolah agar dilaksanakan secara khidmat dan sederhana di lingkungan sekolah masing-masing,” pungkas Harris.

Ke depannya, Pemkot Bekasi menuntut seluruh sekolah untuk menjalin komunikasi yang lebih transparan dan empatik dengan orang tua murid, sehingga setiap kebijakan yang diambil tidak memicu polemik di tengah masyarakat.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: