Berita Utama Bekasi Satu

Siasat Bubuk Kopi Gagal, 42 Kg Ganja Disita Polres Kota Bekasi

04 March 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Berbagai cara dilakukan sindikat narkotika untuk mengelabui aparat penegak hukum. Di Kota Bekasi, siasat menyamarkan paket ganja dengan taburan serbuk kopi gagal total setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan peredaran lintas pulau pada Selasa (03/03/26).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 42 kilogram ganja kering siap edar dan meringkus satu pelaku utama berinisial AS. Tersangka diketahui telah menyewa sebuah rumah kontrakan di kawasan Bekasi Barat selama enam bulan terakhir sebagai gudang transit barang haram tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari tangkapan awal seberat dua kilogram di kawasan Sumber Arta, Bekasi Barat.

“Dari hasil pengembangan awal, kami menggerebek rumah kontrakan tersangka dan menemukan dua karung berisi sekitar 30 kilogram ganja. Dari titik tersebut, penyelidikan kami kembangkan lagi hingga ke lokasi penyimpanan lain di daerah Tambun,” ungkap Kombes Kusumo kepada wartawan.

Di lokasi kedua di kawasan Tambun, polisi kembali menyita sembilan kilogram ganja. Untuk memuluskan aksinya, sindikat ini mengirimkan ganja dari Sumatera menggunakan jasa ekspedisi.

Guna menyamarkan aroma menyengat khas ganja agar tidak terendus petugas maupun anjing pelacak, pelaku mencampur paket berwarna cokelat tersebut dengan serbuk kopi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini diketahui memiliki cakupan distribusi yang luas, membentang dari Jabodetabek hingga Jawa Timur. Ganja tersebut dibanderol oleh pelaku seharga Rp 4.500.000 per kilogram.

“Peredaran mereka menjangkau wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan diindikasi hingga ke Surabaya. Kami masih mendalami keterangan pelaku untuk membongkar jaringan yang lebih besar, mengingat kasus ini baru saja diungkap,” tegas Kusumo.

Penyitaan puluhan kilogram ganja ini diklaim telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari jerat narkotika.

“Biasanya ganja ini diecer dalam hitungan gram. Dengan total barang bukti 42 kilogram yang disita, berarti kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: