Bekasi — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi membantah keras tudingan bahwa kebijakan penyewaan alat berat yang masuk dalam radar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bentuk pemborosan anggaran daerah.
Kepala UPTD Wilayah III sekaligus Direktur TPST Kertamukti, R. Sopyan Rahayu, menegaskan skema sewa tersebut terpaksa ditempuh akibat terbatasnya alokasi anggaran operasional untuk menggerakkan armada alat berat milik pemerintah yang ada saat ini.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sopyan saat ditemui awak media di sela-sela rapat kerja di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (20/7/2026).
Sopyan menerangkan bahwa proses perencanaan sewa alat berat sudah diketik sejak 2024 dan dieksekusi pada 2025 sesuai regulasi pengadaan barang/jasa yang berlaku kala itu.
“Perencanaannya dilakukan pada 2024, kemudian direalisasikan pada 2025. Saat itu kami mengikuti ketentuan Versi 5 yang masih menggunakan mekanisme negosiasi, belum sistem kompetisi seperti aturan setelah 2025,” kata Sopyan.
Menanggapi catatan kritis BPK, Sopyan memastikan jajarannya telah merespons lewat jalur sanggahan resmi.
Ia menggarisbawahi bahwa catatan BPK lebih berfokus pada perbaikan tata kelola administrasi dan bukan indikasi tindak pidana korupsi yang menuntut pengembalian kerugian negara.
“Kami sudah memberikan jawaban kepada BPK. Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, itu sifatnya administratif. Bukan berarti ada pengembalian kerugian negara,” tegasnya.
Sopyan lantas mempertanyakan balik narasi “pemborosan” yang ditujukan kepada dinasnya.
Ia membeberkan realita lapangan di mana DLH sejatinya memiliki armada alat berat sendiri, namun mati angin lantaran tidak dikucuri alokasi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) serta biaya perawatan berkala.
“Kalau alat ada tetapi anggaran BBM dan pemeliharaannya tidak ada, bagaimana alat itu bisa beroperasi? Pilihan yang kami ambil adalah menyewa agar pelayanan pengangkutan dan penanganan sampah tetap berjalan,” cecar Sopyan.
Tak sekadar membela diri, Sopyan bahkan mengklaim keputusan menyewa alat berat justru menyelamatkan kas daerah dan menciptakan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp1,8 miliar.
Kendati demikian, Sopyan belum membedah secara mendalam rumus matematis atau rincian komponen yang menghasilkan kalkulasi efisiensi miliaran rupiah tersebut. Ia melimpahkan penjelasan teknis tersebut kepada Bagian Humas DLH Kabupaten Bekasi.
“Perhitungan efisiensinya sudah ada. Semua data teknis sudah saya serahkan ke Humas agar dijelaskan secara rinci,” tambahnya.
Sopyan menerangkan bahwa skema sewa alat berat secara full-package baru berjalan penuh pada tahun anggaran 2025. Sebelum itu, instansinya hanya menyewa armada dalam situasi darurat, seperti penanganan insiden tanah longsor di TPA Burangkeng.
Hingga saat ini, BPK belum mengeluarkan pernyataan balik resmi terkait apakah argumen serta dokumen klarifikasi dari DLH Kabupaten Bekasi tersebut telah diterima penuh atau masih menyisakan audit lanjutan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi — Arus lalu lintas di pintu keluar Perumahan Harapan Indah, Kota Bekasi, yang mengarah…
Bekasi — Roda kepemimpinan di tubuh Perumda Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi belum sepenuhnya…
Bekasi — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghemat penggunaan air…
Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Kota Bekasi – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Bandung — Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, mengakui telah menerima aliran dana segar sebesar Rp8,5…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli