BEKASISATU, KOTA BEKASI – Sebanyak 15 kafe yang beroperasi di kawasan Pasar Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, kini berada di ujung tanduk. Belasan tempat usaha tersebut terancam ditindak tegas oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) lantaran disinyalir berstatus ilegal dan tidak mengantongi perizinan resmi.
Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Budiman, mengungkapkan bahwa fakta ini ditemukan setelah pihaknya melakukan penelusuran data legalitas operasional tempat hiburan di wilayah tersebut. Hasilnya, belasan kafe itu belum terdaftar dalam sistem perizinan terintegrasi.
“Tadi kita briefing dengan staf Disparbud, kita cari izinnya, tidak ada izin OSS-nya (Online Single Submission), tidak ada di pariwisata. Kita anggap ya ilegal,” tegas Budiman, Jumat (27/02/26).
Menyikapi temuan bodongnya perizinan tersebut, Disparbud Kota Bekasi memastikan tidak akan tinggal diam. Saat ini, instansi tersebut tengah melakukan kajian mendalam sekaligus merespons keluhan yang berkembang di tengah masyarakat sekitar.
Budiman menegaskan bahwa jalur birokrasi penindakan sudah disiapkan. Jika dari hasil kajian terbukti secara definitif bahwa belasan tempat usaha tersebut melanggar aturan, Disparbud akan segera melimpahkan kewenangan eksekusi di lapangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.
“Kita akan kaji terus, kita atensi terus aspirasi masyarakat. Kalau memang benar 15 kafe tersebut ilegal, nanti akan dibuatkan (surat rekomendasi) ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha lain di Kota Bekasi agar senantiasa tertib administrasi dan mematuhi regulasi perizinan yang berlaku sebelum menjalankan roda bisnisnya.
Tag: Bekasi Kota Bekasi Pasar Bintara Tak Berizin THM
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli