BEKASISATU, KOTA BEKASI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, bayang-bayang kelabu justru menghampiri sedikitnya 50 petugas keamanan (security) yang bertugas di Pakuwon Mall Bekasi. Hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang sangat dinantikan untuk menafkahi keluarga kini terancam nunggak dan tak cair tepat waktu.
Sorotan utama tertuju pada PT Security Phisik Dinamika (PT SPD), perusahaan alih daya (outsourcing) yang menaungi para pahlawan pengamanan mal tersebut. Pihak perusahaan yang berkantor di Jagakarsa, Jakarta Selatan ini dinilai tidak transparan terkait jadwal pencairan THR tahun ini.
Ironisnya, potensi penundaan ini dinilai janggal oleh para pekerja. Pasalnya, alokasi dana untuk THR sudah ditagihkan secara rutin setiap bulannya.
“Kalau ditunda, ya invoice pembayaran sudah masuk. Kalau memang tidak dibayarkan, alasannya kenapa? Kan invoice THR ini setiap bulan dibayarkan.Ada bukti invoice kita sudah pegang. Di situ tertera bahwasanya di gaji kita itu setiap bulannya ada THR,” keluh salah seorang petugas keamanan yang enggan dipublikasikan identitasnya demi alasan keamanan pekerjaan, Rabu (18/03/26).
Rekam Jejak Buruk Pembayaran Hak Pekerja
Keresahan puluhan satpam ini bukan tanpa alasan yang mendasar. Kejadian serupa rupanya menjadi “lagu lama” yang terus berulang setiap tahunnya di bawah manajemen yayasan tersebut.
Sumber tersebut membeberkan bahwa pihak perusahaan kerap mengalami masalah sirkulasi keuangan yang berimbas langsung pada periuk nasi pekerja di lapangan. Hingga saat ini, pihak PT SPD belum bisa menentukan tanggal pasti pencairan THR dan enggan membeberkan alasan di balik hambatan tersebut.
“Tahun kemarin malah problemnya sama, dan pernah dinaikin media juga terkait gaji. Dan terkait THR, kalau yang lebih senior dari saya bilang, pasti dibayarkan, tapi biasanya lewat dari Lebaran. Tahun kemarin saja THR dibayar H-5 dan gaji kita setengah-setengah. Sekarang belum ada kejelasan sama sekali,” bebernya.
Ancaman Sanksi Kemenaker MenantiSikap bungkam dan penundaan sepihak ini jelas bertabrakan dengan regulasi pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan swasta wajib menunaikan pembayaran THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan tiba.
Terdapat sanksi tegas yang menanti perusahaan apabila terbukti lalai atau sengaja menahan hak normatif para pekerja tersebut.
Kini, puluhan petugas keamanan di Pakuwon Mall Bekasi hanya bisa menanti ketegasan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat agar hak mereka tidak kembali dirampas oleh ketidakprofesionalan perusahaan.
“Harapannya sih ikuti sesuai aturan Kemenaker, H-7 wajib pekerja terima haknya,” pungkas sang satpam penuh harap.
Ketika Dimintai keterangan, Pihak PT. SPD belum bisa menanggapi polemik THR di pegawainya
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli