Berita Utama Bekasi Satu

Dugaan TPPO PT PJP Kota Bekasi: Bos Besar Tak Tersentuh Hukum

30 April 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Praktik kotor dalam proses pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga kuat beroperasi di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi. Sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja berinisial PT PJP kini menjadi sorotan tajam setelah terindikasi menjadi dalang rekayasa dokumen kependudukan demi meloloskan calon pekerja ke luar negeri.

Aroma kecurangan ini dibeberkan oleh Didik Harian, rekan dari salah satu pelapor berinisial ES. Menurut Didik, kejahatan administrasi ini bukan kebetulan semata, melainkan hasil instruksi terstruktur dari kantor pusat PT PJP di Bantargebang. Sindikat ini diduga memanipulasi data vital calon TKI pada KTP dan Kartu Keluarga (KK), seperti mengubah tahun kelahiran hingga status perkawinan.

“Ada dugaan instruksi dari staf di kantor pusat Bantargebang, misalnya pegawai PT. PJP, yang meminta penyediaan dokumen palsu kepada cabang. Dokumen seperti KTP dan KK diubah datanya agar sesuai dengan kebutuhan persyaratan di negara tujuan, seperti Taiwan,” ungkap Didik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/04/26).

Lebih lanjut, Didik membeberkan bahwa proses rekayasa identitas ini sama sekali tidak menyentuh prosedur resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Praktik ini diduga kuat difasilitasi oleh oknum swasta penyedia jasa dokumen berinisial T.

“Modusnya adalah mengubah identitas aslinya. Misalnya, yang bersangkutan belum menikah, tetapi di dokumen dibuat berstatus kawin agar bisa berangkat. Jika dicek ke data kependudukan asli, tentu tidak akan sinkron,” terangnya.

Meski indikasi pelanggaran ini sudah dilaporkan ke penegak hukum, Didik menyayangkan proses hukum terhadap pucuk pimpinan perusahaan berinisial WK yang terkesan jalan di tempat.Muncul dugaan adanya intervensi kuat yang membuat sang pimpinan hingga kini belum tersentuh jerat hukum.

Kini, harapan pembongkaran kasus yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berada di pundak ES. Mantan kepala cabang yang saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus internal penggunaan uang perusahaan tersebut, menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai saksi mahkota.

“Kami sudah melaporkan dugaan TPPO ini ke Mabes Polri, karena adanya unsur pemalsuan dokumen. Kami menunggu momentum setelah ES bebas murni pada Juni mendatang, untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan yang lebih lengkap,” tegas Didik.

Hingga berita ini diturunkan, ruang klarifikasi masih terbuka bagi pihak PT PJP untuk memberikan tanggapan resmi. Mencuatnya kasus ini menambah daftar kelam pelanggaran administratif industri penyaluran tenaga kerja, sekaligus menjadi alarm keras bagi otoritas terkait di Kota Bekasi untuk menindak tegas mafia pekerja migran.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: