BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) memantik respons di tingkat daerah.
Mengingat adanya aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera turun tangan menyiapkan langkah mitigasi dan edukasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa Pemkot tidak boleh pasif. Pemerintah daerah dinilai memegang peran krusial dalam menyukseskan kebijakan ini karena bersentuhan langsung dengan denyut nadi masyarakat, terutama lingkungan sekolah dan keluarga.
Ancaman paparan negatif dunia maya dinilai sudah di tahap yang mengkhawatirkan bagi tumbuh kembang anak. Sebagai langkah konkret, dewan mendesak Pemkot Bekasi untuk secepatnya menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga perlindungan anak.
“Saya kira kalau itu memang untuk akselerasi tindaklanjut untuk OPD terkait, kenapa tidak? Itu menjadi penegasan bahwasanya Kota Bekasi betul-betul mendukung atas kebijakan pembatasan media sosial untuk anak ini,” ungkap Wildan, dikutip Senin (06/04/26).
Intervensi kebijakan di tingkat daerah dinilai bisa dilakukan melalui berbagai cara. Mulai dari pengetatan aturan membawa gawai di lingkungan sekolah, hingga memasifkan literasi digital.
Sasaran edukasi ini pun tidak boleh hanya berhenti pada anak-anak, melainkan harus menyasar orang tua sebagai garda terdepan pengawasan.
“Kita akan coba pertajam itu. Selain Disdik (Dinas Pendidikan), tentu DPPPA juga tidak hanya berfokus pada anak, tapi juga pada para ibu. Penguatan orangtua menjadi kunci tentunya,” papar Wildan.Lebih lanjut, Wildan menyoroti potensi reaksi kejut dari anak-anak saat akses media sosial mereka mulai dibatasi secara penuh.
Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dituntut memiliki formulasi mitigasi psikologis yang matang.
“Seperti apa DPPPA dan KPAD untuk menanggapi atau memitigasi hal-hal (reaksi anak) itu,” tambahnya.
Desakan kesiapan di tingkat daerah ini sejalan dengan langkah tegas pemerintah pusat yang tengah menertibkan para raksasa teknologi. Dalam beberapa hari terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilaporkan telah melayangkan panggilan kedua kepada Google dan Meta guna mendesak kepatuhan mereka terhadap regulasi batasan usia yang diamanatkan dalam PP TUNAS.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli