Berita Utama Bekasi Satu

HUT ke-29 Bekasi, Bapenda Kota Bekasi Tebar Diskon PBB hingga 87 Persen

20 February 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi meluncurkan program spesial bertajuk “KaDo” (KAsih DiskoN) untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program relaksasi pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Patriot.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Bapenda Kota Bekasi, Hendrik, menjelaskan bahwa program diskon dan penghapusan sanksi administrasi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga Kota Bekasi.

“Program KaDo ini secara resmi berlaku mulai tanggal 20 Februari hingga 30 April 2026. Selain memberikan potongan pokok pajak yang bervariasi, kami juga membebaskan sanksi administrasi atau denda bagi warga yang mengalami keterlambatan pembayaran,” ujar Hendrik, Jumat (20/02/26).

Berikut rincian besaran diskon PBB-P2 yang disesuaikan dengan nilai ketetapan pajak (Buku) pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026:Buku I (Ketetapan s/d Rp100.000): Diskon 29%Buku II (Ketetapan Rp100.001 – Rp500.000): Diskon 10%Buku III (Ketetapan Rp500.001 – Rp2.000.000): Diskon 5%Buku IV (Ketetapan Rp2.000.001 – Rp5.000.000): Diskon 3%Buku V (Ketetapan di atas Rp5.000.000): Diskon 2%

Selain diskon untuk tahun berjalan, Bapenda Kota Bekasi juga memberikan penawaran fantastis bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lama, dengan memberikan diskon hingga 87 persen (berasal dari skema 29%+29%+29%) khusus untuk pembayaran tunggakan SPPT PBB-P2 tahun 1994 hingga 2020.

“Diskon maksimal 87 persen ini bisa dinikmati dengan syarat yang sangat mudah, yaitu wajib pajak harus sudah melunasi SPPT PBB-P2 dari tahun 2021 hingga tahun 2026,” tegas Hendrik

Tak hanya itu, Bapenda Kota Bekasi juga memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi penerima Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kita juga berikan keringanan bagi warga yang ingin membayar BPHTB program PTSL dengan memberikan diskon sebesar 50 %,” ungkap Hendrik

Guna mempermudah antusiasme warga dalam membayar pajak, Bapenda telah menggandeng berbagai kanal pembayaran mitra daerah. Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor kelurahan atau kecamatan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BJB, BTN, Mandiri, BCA, BNI, dan BRI. Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan dompet digital seperti GoPay, OVO, LinkAja, serta jaringan minimarket Indomaret dan Alfamart. Bagi pengguna e-commerce, pembayaran juga tersedia di Tokopedia, Blibli, dan Bukalapak.

Pemerintah Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi iPBB melalui Google Play Store guna mengecek tagihan dan mendapatkan informasi detail terkait PBB-P2 secara real-time dari gawai masing-masing.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: