Berita Utama Bekasi Satu

Konflik Tata Ruang Kota Bekasi, 13 Tahun PSU GGC Belum Serah Terima

30 April 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Kebijakan penerapan sistem parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Galaxy City (GGC), Bekasi Selatan, memicu perlawanan keras. Puluhan warga dan pelaku usaha di kawasan tersebut menggelar aksi unjuk rasa dengan mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol ‘matinya keadilan’, pada Rabu (29/04/26).

Massa melakukan long march dari area Ruko Mr. DIY menuju kantor Property Of Management (POM) GGC. Mereka mendesak pembatalan parkir komersial dan menuntut pihak pengembang segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua Perkumpulan Warga Ruko Grand Galaxy City, Daniel Batubara, menyebut kebijakan pihak pengelola cacat aturan. Pasalnya, lahan yang dikomersialkan tersebut berstatus sebagai fasilitas umum (fasum) publik, bukan aset pribadi pengembang.

“Semua lahan parkir itu adalah fasilitas umum milik publik, yang seharusnya sudah diserahkan ke Pemda. Pengelola memberlakukan parkir berbayar, padahal mereka tidak memiliki lahan parkir sendiri di wilayah ruko kami,” tegas Daniel usai memimpin aksi.

Ancaman Matinya Roda Ekonomi LokalLebih lanjut, angle penolakan warga didasari pada kekhawatiran anjloknya omzet UMKM dan restoran di kawasan GGC. Penerapan tarif parkir dikhawatirkan akan mengusir pelanggan, terutama para pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi tulang punggung pesanan makanan.

“Kami khawatir usaha restoran sepi. Sekarang omzet terbesar dari GoFood atau GrabFood. Kalau setiap masuk ditarik Rp 2.000, otomatis pengemudi daring keberatan datang ke sini. Ini akan membuat usaha kami mati dan kami tidak bisa bayar PBB, apalagi IPL,” bebernya.

Selain polemik parkir berbayar, massa juga memprotes nilai Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang dinilai tak masuk akal. Tagihan IPL dipatok mencapai Rp 950.000 per bulan atau sekitar Rp 11 juta per tahun. Angka ini berbanding terbalik dengan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga yang hanya berada di kisaran Rp 2 juta per tahun.

Siap Bawa Kasus ke Gubernur Jawa Barat

Kekecewaan memuncak lantaran kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang kepada Pemkot Bekasi disebut telah tertunda selama 13 tahun. Warga memberikan ultimatum tegas, jika Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) tidak segera mengambil langkah tegas, mereka akan menaikkan eskalasi protes.

“Aksi kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jika aspirasi kami tidak didengar Wali Kota Bekasi, kami terpaksa akan berangkat ke Bandung untuk bertemu Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi,” tegas Daniel memberi peringatan.

Sempat terjadi ketegangan saat perwakilan manajemen POM enggan menemui pengunjuk rasa. Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah pengelola berjanji akan menjadwalkan ulang agenda mediasi.

“Kami hanya menuntut hak dan keadilan. Pengembang dan pengelola yang tidak mengikuti aturan pemerintah, tetapi jangan kami yang dijadikan korban,” pungkasnya.

Konflik tata ruang dan pengelolaan ini sejatinya telah melalui beberapa tahapan mediasi sebelumnya. Namun, sikap pengelola yang dinilai sepihak memaksakan sistem parkir berbayar membuat kesepakatan selalu menemui jalan buntu.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: