BEKASISATU, KOTA BEKASI – Dugaan pelanggaran tata ruang mencuat di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. Sebuah kawasan perumahan kavling di RW 003 disinyalir berdiri tepat di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Cakung.
Tak tanggung-tanggung, diperkirakan sepanjang 80 meter aliran sungai tersebut kini telah tertutup permanen oleh bangunan hunian.
Fakta mengejutkan ini memicu tanda tanya besar terkait legalitas perizinan pengembang, mengingat area sungai berada di bawah pengawasan ketat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.
Pihak Kecamatan Jatisampurna melalui bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) mengonfirmasi adanya kejanggalan dalam sejarah perizinan di lokasi tersebut. Diketahui, perumahan yang dulunya bernama OMA Luxury (2013-2016) dan kemudian berganti nama pada 2017, sempat mengajukan izin yang ditolak oleh pihak kecamatan.
“Kalau tidak salah pada tahun 2017 atau 2018, pihak pengembang pernah mengajukan satu atau dua rumah untuk mengurus izinnya. Namun pas kita cek, ternyata bukan rumah pemukim personal, akan tetapi pemukim pengembang perumahan, ya kita tolak,” tegas salah satu pegawai Ekbang Kecamatan, Selasa (03/02/26).
Penolakan tersebut didasari kewenangan kecamatan yang saat itu hanya melayani Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal perorangan, bukan kawasan perumahan. Setelah penolakan tersebut, pihak pengembang diduga langsung mengurus perizinan ke dinas terkait di tingkat kota, sehingga prosesnya tak lagi terpantau oleh kecamatan.
“Selanjutnya setelah itu, pihak kecamatan sudah tidak mengetahui lagi proses pengajuan perizinan pihak pengembang ke dinas terkait,” imbuhnya.
Terungkap via Satelit
Ironisnya, dugaan penyerobotan lahan sungai ini justru baru disadari warga setempat melalui teknologi digital. Salah satu warga mengaku kaget saat melihat citra satelit di aplikasi peta daring yang menunjukkan aliran Kali Cakung terputus oleh atap-atap rumah.
“Saya baru tahu ada Kali Cakung tertutup bangunan perumahan saat saya buka aplikasi map di HP saya. Belum tahu fakta lapangannya, pemerintah harus meninjaunya,” ungkap sumber tersebut.
Berdasarkan keterangan warga, aktivitas pembangunan yang diduga menutupi badan sungai itu sudah dimulai sejak satu dekade silam. “Iya, kalau tidak salah awal pembangunannya pada tahun 2013-an,” tambahnya.
Jika terbukti melanggar garis sempadan sungai atau menutupi badan air, Pemerintah Kota Bekasi didesak untuk mengambil langkah tegas, termasuk opsi penertiban bangunan demi mencegah potensi banjir dan mengembalikan fungsi ekologis sungai.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli