BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Para abdi negara di Kota Patriot ini akan memulai aktivitas lebih siang dan pulang lebih awal dibanding hari biasa.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan ritme “ekosistem perkotaan”. Menurutnya, pola masyarakat Bekasi cenderung mengurus administrasi atau mendatangi pusat pelayanan publik agak siang saat bulan puasa.
“Secara penyesuaian, kita justru agak siang. Karena kita lihat ekosistem perkotaan, masyarakat juga datang ke tempat-tempat pelayanan juga agak siang,” ujar Tri dalam keterangannya, Senin (16/02/26).
Berdasarkan jadwal anyar tersebut, ASN Pemkot Bekasi akan masuk kerja pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB. Padahal, pada hari normal, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.
Tri menjelaskan, pergeseran waktu ini bukan berarti kendornya produktivitas. Ia mewanti-wanti seluruh jajarannya agar pengurangan durasi kerja tidak dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas layanan kepada warga.
“Termasuk penyesuaian antara jadwal pelayanan dan produktivitas kerja agar tetap terjaga tanpa mengurangi kekhusyukan menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjut Tri, telah selaras dengan regulasi nasional, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Aturan ini berlaku otomatis tanpa perlu penerbitan Surat Edaran (SE) baru setiap tahunnya.
“Sudah kami lakukan beberapa penyesuaian, masuknya lebih siang dan pulangnya lebih cepat setengah jam dari waktu biasanya,” pungkas Tri.
Pemkot Bekasi berharap seluruh ASN tetap mengedepankan profesionalitas dan pelayanan prima, meskipun tengah menahan lapar dan dahaga selama Ramadan.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli