Berita Utama GoBekasi

Tri Adhianto Larang Sweeping THM Saat Ramadan: Laporkan, Jangan Bertindak Sendiri

17 February 2026 Administrator Desa

Kota Bekasi — Menjelang Ramadan 2026, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi sweeping atau penertiban mandiri terhadap tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi.

Menurutnya, penegakan aturan adalah kewenangan pemerintah daerah bersama aparat terkait. Ia meminta warga cukup melaporkan apabila menemukan pelanggaran, tanpa perlu turun langsung melakukan penyisiran.

“Masyarakat tidak perlu melakukan penyisiran, cukup laporkan ke kami, kami akan melakukan upaya penertiban agar suasana tetap tenang dan damai selama Ramadan,” kata Tri, Selasa (17/2/2026).

Penegakan Aturan Jadi Tanggung Jawab Pemerintah

Tri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia meminta masyarakat mempercayakan proses penindakan kepada pemerintah agar tidak terjadi gesekan sosial di lapangan.

“Kalau masih ada yang buka, laporkan saja, foto, pastikan betul, nanti kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemkot membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan, namun tetap dalam koridor hukum dan prosedur resmi.

Seluruh THM Wajib Tutup Selama Ramadan

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan maklumat resmi yang mengatur ketertiban selama Ramadan 2026. Dalam kebijakan tersebut, seluruh tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi.

Jenis usaha yang termasuk dalam kategori THM meliputi klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliar, panti mandi uap atau sauna, hingga spa.

“Tiga hari sebelum Ramadan itu sudah tutup,” tegas Tri.

Kebijakan ini diberlakukan guna menciptakan suasana yang kondusif serta mendukung kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan suci.

Jaga Kondusivitas Kota

Imbauan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas dan ketertiban umum. Pemerintah Kota Bekasi menilai bahwa aksi sweeping mandiri berpotensi menimbulkan konflik horizontal apabila tidak dilakukan oleh pihak berwenang.

Dengan mekanisme pelaporan resmi dan penindakan terukur, Pemkot berharap Ramadan tahun ini dapat berlangsung aman, damai, dan penuh toleransi.

Pesan utama yang ingin ditegaskan: partisipasi masyarakat penting, namun tetap dalam koridor hukum dan menjaga ketenangan bersama.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Jakarta/Bekasi — Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh…

Kota Bekasi — Kebakaran terjadi di Mal Ciputra Cibubur, Jalan Raya Transyogi, RT 005 RW…

Kota Bekasi — Sorak sorai suporter menggema di Lapangan Bendella, Bekasi Utara, saat turnamen Bekasi…

Kota Bekasi — Penataan ruang publik kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Bekasi. Senin (16/2/2026), Wali…

Kabupaten Bekasi — Kecelakaan lalu lintas kembali merenggut nyawa di wilayah Kabupaten Bekasi. Seorang pengendara…

Jakarta/Bekasi — Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadhan 1447…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: