Berita Utama Bekasi Satu

Aduan THR Naik, Disnaker Kota Bekasi Limpahkan 22 Kasus ke Jabar

08 April 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mencatat adanya tren peningkatan kasus penunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) pada periode Lebaran 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.

Merespons hal tersebut, sebanyak 22 laporan resmi dari karyawan yang belum menerima haknya hingga batas waktu H-7 Lebaran telah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, mengonfirmasi bahwa seluruh aduan yang masuk ke posko didominasi oleh pekerja sektor formal.

Menariknya, tidak ada satu pun laporan penunggakan terkait Bonus Hari Raya (BHR) dari pekerja kemitraan, seperti pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir.

“Total ada 22 laporan terkait dengan THR, untuk BHR tidak ada,” tegas Januk Suwardi, Selasa (08/04/26)

Lebih lanjut, Januk menjelaskan bahwa wewenang penindakan dan evaluasi perusahaan nakal kini berada di tangan Pemprov Jabar. Pihaknya saat ini dalam posisi menunggu hasil investigasi dari pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi terkait nasib puluhan pekerja yang melapor tersebut.

“Untuk informasi sudah selesai atau belum kita masih menunggu dari Provinsi, karena provinsi juga pasti menugaskan pengawas untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk,” ungkapnya.

Meski status penanganan masih berada di tingkat provinsi, situasi pengaduan di Kota Bekasi kini cenderung kondusif. Januk menyebut, sejauh ini belum ada pekerja yang kembali datang ke kantor Disnaker untuk mendesak penyelesaian.

Hal ini mengindikasikan bahwa proses mediasi atau pencairan dana kemungkinan sedang berjalan di internal perusahaan.

Terkait alasan utama melonjaknya pengaduan, hal ini dinilai tak lepas dari tingginya kesadaran pekerja terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.“Karena mereka tahu H-7 harus sudah dibayar. Mungkin perusahaan ada yang belum (membayar), maka mereka melapor,” tambah Januk.

Sebagai langkah preventif, Disnaker Kota Bekasi sejatinya telah bergerak cepat pada awal Ramadan. Mereka telah menyebar surat edaran terkait kepatuhan pembayaran THR kepada seluruh perusahaan.

Aturan tersebut merupakan turunan langsung dari instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) guna memastikan hak pekerja pada Lebaran 2026 terpenuhi tanpa terkecuali.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: