Berita Utama Bekasi Satu

Beda dari Pusat, Pemkot Bekasi Jamin WFH Rabu paling Efisien

04 April 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah berani dengan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Rabu. Keputusan ini secara terang-terangan berseberangan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan hari Jumat sebagai jadwal WFH nasional.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memiliki perhitungan sendiri terkait kebijakannya. Menurutnya, hari Rabu adalah titik waktu paling ideal untuk memecah kepadatan rutinitas ASN setelah dua hari bekerja keras di awal pekan.

​“Kita uji cobakan karena dasarnya, WFH paling baik diterapkan pada hari Rabu. Posisi di tengah pekan ini menjadi waktu ‘istirahat’ dari penatnya kerja hari Senin-Selasa sekaligus persiapan menuju akhir pekan. Ini efektif mengurangi kemacetan dan konsumsi BBM secara signifikan,” ungkap Tri Adhianto dikutip, Sabtu (05/04/26).

​Selain alasan efisiensi energi, langkah Tri juga didasari upaya mencegah penurunan etos kerja. Ia secara spesifik menyebut bahwa WFH di penghujung pekan rentan disalahgunakan oleh pegawai.

​“Serta menghindari persepsi libur panjang yang sering muncul jika WFH dilakukan di hari Jumat. Dengan demikian, Rabu adalah waktu yang paling efisien untuk menyeimbangkan produktivitas kerja dan efisiensi energi nasional,” tegasnya.

​Pusat Minta Daerah Patuhi Aturan

​Kebijakan lokal Pemkot Bekasi ini dipastikan menabrak regulasi pusat yang baru saja dirilis. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Dalam edaran yang berlaku efektif per 1 April 2026 itu, pusat menginstruksikan agar WFH ASN daerah dilakukan secara serentak setiap hari Jumat.

​Menanggapi adanya ketidakselarasan di daerah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, Raden Gani Muhamad, angkat bicara. Ia mengingatkan pentingnya hierarki ketatanegaraan yang mengharuskan pemerintah daerah tunduk pada aturan di atasnya.

​”Kebijakan ini bersifat perintah dari pusat kepada gubernur, bupati, maupun wali kota. Kalau ada pemerintah daerah yang sudah menerbitkan kebijakan WFH lebih dulu, maka dengan sendirinya harus menyesuaikan,” tegas Gani melalui keterangan resminya.

​Hingga kini, Pemkot Bekasi tampaknya masih bertahan dengan kebijakan WFH hari Rabu. Patut dinanti apakah Wali Kota Bekasi pada akhirnya akan mengalah dan merevisi jadwal tersebut untuk menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendagri Tito Karnavian.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: