BEKASISATU, KOTA BEKASI– Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menetapkan aturan tegas untuk menjaga kualitas pelayanan publik pasca-libur Lebaran 2026. Namun, sebuah ironi justru diduga terjadi di tingkat pimpinan sektor kesehatan.
Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi, Dr. dr. Ellya Niken Prastiwi, MKM, MARS, disorot lantaran diduga mangkir atau mengambil cuti tambahan. Padahal, instansi yang dipimpinnya masuk dalam daftar larangan keras pelaksanaan Work From Anywhere (WFA).
Kabar absennya pimpinan tertinggi di rumah sakit pelat merah tersebut dibenarkan oleh sumber internal. Menurutnya, kehadiran sang Dirut hanya terlihat pada hari pertama kerja.
“Bu Dirut dari hari Rabu sudah tidak ada, padahal ada apel perdana,” ungkap salah satu pegawai RSUD CAM yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Jumat (27/03/26).
Menabrak Surat Edaran Wali Kota?
Dugaan absennya dr. Ellya Niken ini bertolak belakang dengan instruksi resmi Wali Kota Bekasi. Melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5 / 192/BKPSDM.PKA, Pemkot memang memberikan relaksasi WFA hingga 100 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) selama tiga hari pasca-cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Meski begitu, aturan tersebut memberi pengecualian ketat. Terdapat 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diwajibkan tetap bekerja penuh (100 persen Work From Office).
RSUD CAM Kota Bekasi adalah salah satu instansi krusial yang dilarang keras menerapkan WFA, mengingat fungsinya yang sangat vital dalam pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak boleh terputus, terutama setelah musim libur panjang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak manajemen RSUD CAM Kota Bekasi terkait dugaan ketidakhadiran direktur utamanya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli