Infobekasi.co.id – Polisi menangkap seorang ibu muda berinisial N berusia 19 tahun, diduga membuang bayi perempuannya ke tempat sampah di Perumahan Tityan Kencana, Bekasi Utara. Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV sekitar lokasi di Margamulya, Bekasi Utara, pada Minggu, 8 Maret 2026, pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, membeberkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana penelantaran orang dalam bentuk pembuangan bayi. Bayi tersebut dibuang setengah jam, usai pelaku melahirkan di kamar mandi rumahnya pada Jumat, 6 Maret 2026. Setelah lahir, bayi dimasukkan ke dalam kotak dan plastik kresek sebelum dibuang ke tempat sampah.
Motif pelaku nekat membuang bayinya lantaran rasa malu akibat hasil hubungan gelap dengan kekasihnya diketahui orang tua dan masyarakat. Selain itu, pelaku juga mengaku takut dimarahi dan diusir dari rumah, mengingat ia pernah mengalami hal serupa sebelumnya akibat sering pulang malam.
“Pelaku membuang bayinya dengan harapan bayi tersebut ditemukan oleh orang lain,” ujar AKP Tono, Senin (9/3/2026).
Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku utama (ibu bayi tersebut). Sementara, pacar pelaku juga diamankan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kabar baiknya, kondisi bayi yang dibuang tersebut dinyatakan sehat dan saat ini sedang dirawat di RSUD Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli