BEKASISATU, KOTA BEKASI – Teka-teki pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Perumahan Titian Kencana, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Bekasi Utara berhasil menangkap pelaku berinisial N, yang tak lain adalah ibu kandung dari bayi malang tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Buser Polsek Bekasi Utara pada Minggu (08/03/26) malam, berbekal analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penelusuran konten yang viral di media sosial.
Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa motif N membuang darah dagingnya sendiri didasari oleh ketakutan terhadap keluarganya. Pelaku panik lantaran menyembunyikan kehamilan di luar nikah dari kedua orang tuanya.
”Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang bayi yang baru dilahirkannya. Alasan utamanya adalah takut diamuk orang tua karena hamil di luar nikah. Sebelumnya, pelaku memang pernah diusir karena sering pulang larut malam, sehingga ia khawatir hal itu terulang,” jelas AKP Tono Listianto kepada awak media, Senin (09/03/26).
Sempat Dikira Suara Anak Kucing
Peristiwa memilukan ini terkuak pada Jumat (06/03/26) lalu. Keberadaan bayi perempuan tersebut pertama kali disadari oleh seorang warga bernama Lucia Rini. Awalnya, saksi mendengar suara rintihan mirip anak kucing dari sebuah kantong plastik hitam yang terikat rapat di dekat bak mandi depan rumahnya.
Merasa curiga, Lucia memanggil tetangga dan petugas keamanan setempat untuk memeriksa bungkusan tersebut secara bersama-sama.
”Saat kantong plastik dibuka, awalnya hanya terlihat baju daster merah kecokelatan dan sarung hitam. Namun setelah diperiksa lebih teliti, ditemukan sesosok bayi perempuan dalam posisi tengkurap. Kondisinya masih hidup meski kedinginan, dengan tali pusar dan plasenta yang masih menempel,” terang Kapolsek.
Bayi tersebut langsung dievakuasi warga bersama anggota Polsek Bekasi Utara ke Klinik Cahaya Amalia untuk pertolongan darurat, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Bekasi guna mendapat perawatan intensif.
Klarifikasi Foto Hoaks
Di tengah proses hukum yang berjalan, AKP Tono juga meluruskan simpang siur informasi di dunia maya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa foto terduga pelaku yang tersebar luas di media sosial tidak sesuai dengan identitas N yang sebenarnya, dan kuat dugaan merupakan hasil suntingan pihak tak bertanggung jawab.
Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penelantaran orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli