BEKASISATU, KOTA BEKASI — Modus peredaran obat keras daftar G yang kian meresahkan warga akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Unit Reserse Narkoba Polsek Bekasi Utara.
Memanfaatkan sistem transaksi bayar di tempat atau Cash on Delivery (COD), seorang pria berinisial AS tak berkutik saat diringkus polisi bersama ribuan butir pil berbahaya yang siap edar.
Terungkapnya jaringan pengedar obat terlarang ini bermula dari aduan masyarakat yang curiga dengan maraknya transaksi gelap di kawasan Kaliabang Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dan bergerak cepat ke lokasi pada Rabu (06/05/26).
Di lokasi pertama, polisi memergoki AS yang diduga kuat tengah menunggu pembeli. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Selain itu, dua unit gawai, sejumlah uang tunai hasil transaksi, serta perlengkapan penjualan turut disita petugas.
Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang mengancam masa depan generasi muda.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan lingkungan serta menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Bekasi Utara,” tegas AKP Tono Listianto.
Penyelidikan polisi tidak berhenti di jalanan. Petugas langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar kontrakan yang disewa pelaku di kawasan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Di sarang persembunyian tersebut, polisi kembali menemukan timbunan stok obat-obatan terlarang yang sengaja disembunyikan.
Kini, AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Bekasi Utara. Pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan pemasok utama di balik peredaran ribuan obat memabukkan tersebut.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli