Berita Utama GoBekasi

Kemelut Tahta BUMD PT Bekasi Putera Jaya

12 May 2026 Administrator Desa

Namun alih-alih menghasilkan konsolidasi, Hasil RUPS justru memunculkan kegaduhan. Direktur PT BPJ diduga tidak mengindahkan arahan Plt Bupati Bekasi selaku representasi pemerintah daerah.

Bekasi – Bara konflik di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi kembali menyala. Kali ini sorotan tertuju ke PT Bekasi Putera Jaya (BPJ), perusahaan daerah yang semestinya menjadi instrumen ekonomi pemerintah, namun justru terseret pusaran dugaan pembangkangan terhadap otoritas kepala daerah.

Direktur utamanya, Eko Budi Purnawan, dituding telah melakukan manuver yang melangkahi otoritas tertinggi di Kabupaten Bekasi. Ia dianggap “bermain api” dengan mengabaikan titah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.

Jika tudingan itu benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar beda pendapat di ruang rapat. Ini adalah soal disiplin kekuasaan, etika birokrasi, dan keberanian direksi BUMD menantang garis komando pemerintah daerah sebagai pemegang saham utama.

Polemik bermula dari pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPJ berdasarkan Surat Nomor 04/IV/BPJ/2026 tertanggal 14 April 2026. Dalam surat tersebut, RUPS digelar pada 22 April 2026 di Ruang Kantor Bupati Bekasi.

Agenda rapat tidak main-main. Ada dua pembahasan strategis: pembentukan tim seleksi Direktur dan Komisaris PT BPJ, serta pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026.

Dua agenda itu menentukan masa depan perusahaan. Siapa yang memimpin, siapa yang mengawasi, dan ke mana arah bisnis perusahaan berjalan.

Namun alih-alih menghasilkan konsolidasi, Hasil RUPS justru memunculkan kegaduhan. Direktur PT BPJ diduga tidak mengindahkan arahan Plt Bupati Bekasi selaku representasi pemerintah daerah.

Kabar yang merembes ke luar menyebutkan bahwa pihak direksi, di bawah komando Eko Budi Purnawan, cenderung melakukan resistensi terhadap pembentukan tim seleksi. Ada kesan kuat bahwa manajemen ingin mempertahankan kendali penuh atas proses suksesi, atau setidaknya, menunda pergantian pemain di kursi empuk pimpinan BPJ.

Ketua Umum Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, menjadi pihak pertama yang secara terbuka menyebut adanya pengabaian terhadap arahan Plt Bupati.

“Apabila arahan Plt Bupati diabaikan dalam forum resmi perusahaan daerah, maka persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai dinamika internal korporasi. Situasi tersebut berpotensi mencerminkan ketidakpatuhan terhadap otoritas kepala daerah,” katanya.

Pernyataan itu menohok. Sebab ia menyentuh inti persoalan: ketidakpatuhan.

Direktur BUMD pada dasarnya bukan pemilik perusahaan. Ia profesional yang diberi amanat mengelola perusahaan daerah. Kewenangannya besar, tetapi tidak absolut. Ada garis batas yang jelas: direksi menjalankan operasional, pemegang saham menentukan arah strategis.

Jika garis itu dilangkahi, maka yang terjadi bukan independensi, melainkan pembangkangan.

Tudingan Forkim bukan tanpa alasan. Dalam perspektif hukum korporasi daerah, seorang Direktur adalah eksekutor kebijakan yang garis besarnya ditentukan oleh Pemegang Saham Pengendali.

Ketika Eko Budi Purnawan dinilai tidak menjalankan perintah strategis mengenai pembentukan tim seleksi, ia dianggap sedang berupaya mengamankan “benteng” kekuasaannya sendiri.

Mulyadi menilai, polemik ini telah menyentuh aspek paling krusial: kewibawaan pemerintahan daerah.

“Pemerintahan saat ini sedang dalam masa transisi. Dalam fase seperti ini, stabilitas dan loyalitas institusional adalah harga mati. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada faksi di dalam BUMD yang merasa lebih kuat daripada Bupati,” tambahnya.

Selain soal suksesi kepemimpinan, persoalan RKA 2026 menjadi titik api lainnya. RKA adalah dokumen suci bagi sebuah perusahaan; di dalamnya tertuang setiap rupiah yang akan dikeluarkan dan setiap target yang harus dicapai. Namun, bagaimana mungkin RKA bisa berjalan jika sejak awal tidak ada kesepahaman antara Direksi dan Bupati?

Seharusnya, seorang Direktur yang profesional memahami bahwa jabatannya adalah amanah yang bisa ditarik kapan saja oleh pemegang saham. Namun, sikap “keras kepala” yang dipertontonkan Eko Budi Purnawan justru mengirimkan pesan yang salah kepada publik. Ia seolah ingin menegaskan bahwa Direksi adalah entitas otonom yang tidak bisa disentuh, bahkan oleh orang nomor satu di Bekasi sekalipun.

Forkim mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak hanya diam melihat fenomena ini. Perlu ada audit investigatif dan evaluasi menyeluruh. Jika memang terbukti ada kesengajaan untuk menghambat agenda strategis daerah, maka langkah pemecatan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga integritas pemerintahan.

Menanti “Tangan Besi” Sang Plt Bupati

Kini, bola panas ada di tangan Asep Surya Atmaja. Publik sedang menguji sejauh mana ketegasan sang Plt Bupati dalam menghadapi pembangkangan di tubuh BUMD-nya.

Jika ia membiarkan manuver Eko Budi Purnawan berlalu tanpa sanksi, maka kepemimpinannya akan dicap lemah, dan ini bisa menjadi preseden buruk bagi BUMD-BUMD lainnya di Bekasi.

Mulyadi mengingatkan bahwa BUMD adalah aset daerah yang dikelola atas mandat publik. Seluruh kebijakan perusahaan harus berpijak pada aturan hukum dan kepentingan masyarakat, bukan demi kenyamanan posisi individu di jajaran direksi.

“Langkah tegas dan terukur diperlukan. Jangan sampai polemik ini berkembang menjadi krisis kepercayaan publik. Bekasi tidak butuh direktur yang pandai berakrobat politik, Bekasi butuh profesional yang taat pada aturan dan pemilik modal,” pungkas Mulyadi.

Secara teoritis, BUMD wajib menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipertegas bahwa BUMD dibentuk untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum.

Namun, ketika instruksi pemegang saham diabaikan, maka asas GCG hancur seketika. Keputusan yang diambil dalam RUPS seharusnya menjadi konsensus, bukan ajang unjuk kekuatan antara direksi dan kepala daerah.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Bandung – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung memanas pada Senin (11/5/2026). Di balik mik pengeras…

Bekasi – Jalan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) kini tak ubahnya jalur maut yang rapuh….

Bekasi – Peta kriminalitas di Kabupaten Bekasi sepanjang Maret hingga Mei 2026 menunjukkan grafik yang…

Bandung – Panggung sandiwara proyek di Kabupaten Bekasi perlahan tersingkap di ruang sidang Pengadilan Negeri…

Bekasi – Di tengah euforia kucuran dana segar dari Istana, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi…

Kota Bekasi – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali menjadi sorotan setelah disebut sebagai…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: