BEKASISATU, KOTA BEKASI – Sebuah tanda tanya besar menggantung di balik ruang mediasi yang dilaksanakan Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (28/04/26). Upaya mencari jalan tengah atas konflik panjang penerapan parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Galaxy City (GGC) justru berujung antiklimaks.
Pihak pengelola, Property Office Management (POM) GGC, secara mendadak melakukan walkout atau meninggalkan meja perundingan sebelum dialog tuntas. Alasannya memicu kecurigaan: ancaman keamanan dari aksi massa. Namun, benarkah ada pengerahan massa, atau ini sekadar siasat untuk lari dari tuntutan warga?
Ketua Paguyuban Ruko Grand Galaxy City, Daniel Batubara, mencium adanya kejanggalan di balik insiden walkout tersebut. Ia menilai manajemen tidak profesional dan sengaja menciptakan drama untuk menggagalkan mediasi.
“Tidak ada pertemuan, mereka langsung walkout dari ruang meeting. Alasannya dibilang ada aksi massa di area parkir gedung, padahal setelah saya cek sendiri ke bawah, tidak ada aksi itu. Mereka mungkin sengaja mendramatisir supaya mediasi ini deadlock,” ungkap Daniel.
Fakta investigasi menunjukkan, warga sebenarnya telah membatalkan rencana aksi damai skala besar yang tercatat dalam surat Nomor: 21/PWR-GGC/IV/2026. Mengikuti arahan Kanit Intelkam Polres Metro Bekasi Kota, warga menurunkan tensi dan hadir secara elegan dengan hanya mengutus 11 orang perwakilan. Di lokasi, tidak ditemukan satu pun spanduk, karton provokatif, maupun konsentrasi massa.
“Kami ini pemilik aset, pengusaha, bukan anarkis. Kami warga yang humanis menuntut hak kami. Sangat tidak ada itikad baik dari pengelola, sikapnya sangat kekanak-kanakan,” tegas Daniel.
Misteri 13 Tahun Fasilitas Umum
Penelusuran lebih dalam mengungkap bahwa kisruh parkir berbayar hanyalah permukaan dari sebuah persoalan yang jauh lebih mengakar. Terdapat misteri penyerahan aset yang tertahan selama belasan tahun. Dalam mediasi tersebut, warga membawa tiga tuntutan fundamental yang selama ini seolah ditutupi:
Kejanggalan semakin terasa ketika warga membeberkan besaran iuran yang mereka setorkan setiap bulan tanpa transparansi fasilitas yang memadai.
“Pembangunan sudah selesai dari tahun 2014, sudah 13 tahun tapi PSU-nya belum diserahkan ke Pemda. Padahal tiap bulan kami bayar IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) yang mahal, Rp850.000 belum termasuk PPN, atau totalnya mencapai Rp943.500 per bulan. Tapi apa hasilnya? Hak kami justru dikebiri,” papar Daniel
Merasa haknya terus dikangkangi tanpa ada perlindungan di tingkat kota, para pemilik ruko kini melayangkan ‘sinyal darurat’ ke tingkat provinsi. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi (KDM), untuk turun langsung menginvestigasi ketidakadilan yang membelit ratusan pengusaha di kawasan komersial tersebut.
“Harapan saya untuk Pak Gubernur, Pak Dedy Mulyadi, mohon tolonglah kami. Tolong aspirasi kami didengarkan. Jangan biarkan kami terus-menerus diperlakukan tidak manusiawi di atas lahan kami sendiri,” pungkas Daniel.
Kini, publik menunggu, akankah misteri penahanan aset publik dan arogansi sepihak ini bisa dibongkar tuntas oleh otoritas terkait, atau justru menguap begitu saja?
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli