Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam pemanfaatan dana desa guna memastikan pembangunan tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.
Bekasi – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Bekasi terkait pengelolaan anggaran.
Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam pemanfaatan dana desa guna memastikan pembangunan tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.
Hal tersebut ditegaskan Asep saat membuka kegiatan evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun 2026 di Cikarang, Selasa (5/5/2026).
Ia mengingatkan bahwa dana desa bukan “uang kaget” yang bisa digunakan sembarangan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dana desa yang bersumber dari APBN harus dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan hukum. Pengelolaannya harus transparan dan akuntabel agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Asep.
Dengan luas wilayah mencapai 1.274 kilometer persegi dan populasi lebih dari 3,4 juta jiwa, Kabupaten Bekasi memiliki tantangan kompleks. Saat ini terdapat 179 desa yang tersebar di 23 kecamatan yang menjadi ujung tombak pembangunan daerah.
Asep menjelaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memberikan kewenangan dan peluang lebih luas bagi desa untuk mandiri. Namun, kewenangan besar tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab yang besar pula.
“Dana desa harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengembangkan potensi ekonomi lokal, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Bukan untuk hal-hal yang di luar ketentuan,” imbuhnya.
Kegiatan evaluasi dan workshop ini sengaja digelar sebagai bentuk pembinaan preventif.
Pemerintah daerah tidak ingin ada lagi kepala desa atau aparatur desa di Kabupaten Bekasi yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat ketidaktahuan atau kesengajaan menyalahgunakan anggaran.
“Workshop ini penting agar kepala desa memahami bagaimana pengelolaan dana desa yang baik. Jangan sampai dana yang sudah diberikan justru disalahgunakan dan berujung pada masalah hukum,” ujar Asep dengan nada serius.
Plt Bupati juga memberi sinyal bahwa pengawasan terhadap akuntabilitas anggaran publik di tingkat desa akan semakin diperketat.
Hal ini sejalan dengan tuntutan masyarakat yang semakin kritis serta upaya pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat akar rumput.
Melalui sinergi dengan instansi terkait, seperti Kejari Bekasi yang sebelumnya telah meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa, Pemkab Bekasi berharap dana desa tahun 2026 ini tidak hanya terserap secara angka, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga desa.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi – Kecelakaan tunggal melibatkan satu unit kendaraan berat terjadi di kawasan padat lalu lintas…
Bekasi – Kawasan Pondok Gede Permai (PGP) di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi…
Bekasi – Bagi warga Bekasi yang hendak beraktivitas di luar ruangan hari ini, disarankan untuk…
Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Kota Bekasi – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Bekasi – Menjawab tantangan keamanan di wilayah perkotaan yang kian dinamis, warga RT 002 RW…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli