BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) melayangkan surat peringatan keras kepada pengembang Perumahan Grand Galaxy City (GGC).
Pasalnya, tanggul jalan setinggi kurang lebih dua meter yang berdiri di akses masuk GGC, Jalan Raya Pekayon, terbukti dibangun tanpa izin dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Idi Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat setelah menerima instruksi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto serta protes dari warga.
Karena Konstruksi yang dibangun secara sepihak itu ternyata belum mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari DBMSDA Kota Bekasi
“Jadi kan kemarin perintah Pak Wali dan setelah banyak keluhan masyarakat, kita undang rapat mereka sama lurah, camat, Dishub, segala macam. Ternyata memang dia (pengembang) nggak ada izin dan permohonan rekomtek ke kita,” ungkap Idi Susanto, Selasa (5/5/2026).
Dalam kaidah tata ruang, setiap pembangunan fisik di area publik wajib memiliki Rekomtek agar pemerintah bisa mengkaji standar teknis serta dampak sosialnya. Idi menjelaskan, karena proyek ini dibangun secara “ujug-ujug” (tiba-tiba), warga sekitar, khususnya dari warga Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML), secara tegas menolak keberadaan tanggul tersebut.
Meski pihak pengembang berdalih bahwa pembangunan tanggul itu bertujuan untuk mencegah banjir masuk ke kawasan perumahan mereka, Idi menilai alasan tersebut tidak bisa membenarkan pelanggaran aturan.
“Mereka bahasanya ya pengen ngindarin banjir, tapi kan nggak bisa begitulah. Itu kepentingan mereka aja,” tambahnya.
Sebagai tindakan persuasif tahap awal, DBMSDA Kota Bekasi telah mengirimkan surat resmi yang meminta pihak GGC untuk segera membongkar konstruksi tersebut secara mandiri. Namun, Pemkot tidak akan tinggal diam jika surat tersebut diabaikan.
“Kita saranin mereka untuk bongkar mandiri dulu, kita lihat responsnya. Nanti kalau seminggu dua minggu nggak ada (tindakan), ya kita tindak lanjut,” tegas Idi memberikan ultimatum.
Langkah tegas DBMSDA ini sejalan dengan instruksi langsung dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Saat melakukan tinjauan ke lokasi pada Minggu (03/05/26) lalu, Tri menyoroti elevasi tanggul yang terlampau curam dan membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Bahkan, Wali Kota menyebut tanggul ilegal itu sebagai salah satu biang kerok kemacetan parah di kawasan Pekayon.
“Ya, ini adalah salah satu penyebab kemacetannya. Memang desainnya sangat berbahaya dan dari sisi keamanan elevasinya terlalu tinggi. Jadi nanti saya akan minta ini dibongkar, termasuk pagarnya juga, karena itu tidak ada izinnya,” tegas Tri Adhianto.
Kini, bola berada di tangan pengembang Grand Galaxy City. Warga dan pengguna jalan menanti iktikad baik dari pihak perumahan untuk segera meratakan tanggul tersebut sebelum alat berat milik Pemkot Bekasi turun tangan melakukan pembongkaran paksa.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli