BEKASISATU, KOTA BEKASI – Kabar penting bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Tahun ini, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka dipastikan belum dapat dicairkan.
Hal tersebut murni disebabkan oleh keterlambatan turunnya regulasi dari pusat, sehingga alokasi dananya belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan kendala administratif yang dialami oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, siklus birokrasi dan penganggaran mengharuskan setiap pos pengeluaran, termasuk gaji dan tunjangan, direncanakan secara matang satu tahun sebelum dieksekusi.
“Kalau THR PPPK Paruh Waktu tahun 2026 belum bisa diberikan, karena terkendala aturan baru dan sampai hari ini aturan pelaksanaannya belum kita terima. Karena oonsep untuk pengajuan itu seharusnya disiapkan pada H-1 tahun,” jelas Tri Adhianto saat dikonfirmasi oleh awak media.
Tri memaparkan, draf perencanaan APBD Kota Bekasi umumnya sudah diketok palu dan berakhir pada pertengahan tahun sebelumnya. Lambatnya informasi mengenai aturan THR ini membuat pos anggaran tersebut tidak terencana dalam APBD tahun 2026.
“Proses perencanaan kita berakhir kurang lebih pada bulan Juli tahun kemarin untuk APBD 2026, sementara aturannya baru kita dengar diperbolehkan untuk tahun ini,” ungkapnya merinci.
Meski demikian, Tri Adhianto membawa angin segar sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai. Ia berjanji akan langsung memprioritaskan dan mengakomodasi hak THR bagi PPPK paruh waktu tersebut pada siklus penyusunan anggaran di periode selanjutnya agar memiliki payung hukum yang sah.
“Saya sudah sampaikan kepada PPPK paruh waktu bahwa hal ini baru akan kita masukkan pada tahun depan,” pungkas Tri menutup penjelasannya.
Seperti diketahui, Pemkot Bekasi memastikan alokasi dana ratusan miliar rupiah telah disiapkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Menariknya, guyuran THR kali ini tidak hanya dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan masuk dalam daftar penerima hak tahunan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, membeberkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp160 miliar melalui APBD Murni Tahun 2026.
“Dengan seluruh ASN yang mendapatkan THR termasuk ASN (PNS) dan PPPK. Rinciannya, 7.520 PNS dan 11.570 PPPK,” ungkap Yudianto melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/02/26).
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli