infobekasi.co.id – Penuntasan kasus Tuberkulosis (TBC) menjadi fokus utama dalam upaya kesehatan nasional. Penyakit ini bukan hanya masalah medis, tetapi juga berdampak luas terhadap produktivitas masyarakat, penanganan kemiskinan, hingga kualitas sumber daya manusia bisa menghambat pembangunan nasional.
Sebab itu, diperlukan langkah konkret dan serius dari seluruh elemen, terutama pemerintah daerah, untuk mempercepat eliminasi TBC di wilayah masing-masing.
“Harus solid dengan stakeholder lainnya, sehingga eliminasi TBC ini benar-benar bisa diwujudkan oleh kita bersama,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus, pada Senin (6/4/2026)
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021, daerah memiliki landasan hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit menular ini. Upaya tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan terukur, mulai dari penguatan perencanaan program, peningkatan alokasi anggaran, hingga pemberdayaan perangkat daerah sampai ke tingkat desa dan kelurahan.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan TBC diharapkan berjalan efektif, mencakup penemuan kasus, pengobatan, hingga pencegahan secara terintegrasi.
Saat ini, Indonesia masih menempati peringkat kedua dunia dalam jumlah kasus TBC. Kondisi ini menuntut percepatan penanganan yang lebih masif dan kolaborasi yang solid antar lintas sektor.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli